Perkada P-APBD Jember 2021, Ratno: Masyararakat Perlu Tahu

oleh -134 Dilihat
oleh
Kabag Hukum Pemkab Jember, Ratno Cahyadi sembodo SH

JEMBER, PETISI.CO – Kabar tentang penggunaan Perkada PAPBD Jember tahun 2021, bisa jadi membingungkan publik, seolah dunia sudah kiamat.

Gubernur Jawa Timur, menolak Perda PAPBD Jember tahun 202, karena mengalami keterlambatan selama 14 hari dari jadwal yang seharusnya diajukan.

Penolakan itu bukan berarti Gubernur Jawa Timur melakukan penghambatan atas penggunaan Perda PAPBD, melainkan memang regulasi mengharuskan penggunaan perkada atau sejenisnya, manakala terjadi permasalahan sehingga Perda PAPBD tidak memungkinkan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano menyampaikan, penolakan tersebut terjadi karena keterlambatan menyerahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Iya benar ditolak gubernur, karena 14 hari terlambat,” kata Mirfano, Jumat (29/10/2021).

Kata Mirfano, dengan adanya penolakan pengganti Perda APBD sebagai dasar mengeluarkan anggaran.

“Bisa pakai Perbup atau Perkada (peraturan kepala daerah),” imbuhnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait penolakan P-APBD. Nantinya apakah berpengaruh terhadap proyek mulityears, Mirfano menegaskan penggunaan perkada P APBD 2021 tidak akan berpengaruh terhadap rencana Multiyear (Anggaran Tahun Jamak).

“Kalau multiyearskan jalan, kan gak masuk P-APBD,” paparnya.

Terpisah, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya mengaku belum menerima surat atas penolakan Perda P-APBD 2021 yang diajukan Pemkab Jember. Namun, sudah mendengar informasi tersebut.

“Katanya sih begitu, tapi saya sampai detik ini belum menerima surat resminya,” tulis Ra Itqon melalui pesan singkat WhatsApp.

Perlu diketahui, penggunaan Perbup atau Perkada APBD ataupun Perkada P-APBD di Kabupaten Jember telah beberapa kali terjadi. Pada tahun 2020 lalu di era Bupati Faida juga menggunakan Perkada untuk APBD maupun Perkada P-APBD.

Penyebabnya perseteruan Bupati dengan DPRD Jember yang berujung pada keterlambatan pembahasan Perda APBD 2020, PAPBD 2020 dan Perda P-PAPBD 2021.

Menanggapi penggunaan perkada itu, Plt inspektorat Kabupaten Jember Ratno Cahyo Sambodo menjelaskan, penggunaan peraturan kepala daerah (Perkada) atau peraturan bupati merupakan kebijakan yang lumrah dilakukan agar tidak menghambat layanan publik.

“Penggunaan Perkada bukan hanya pada era sekarang,” kata Ratno.

Ratno menyebut pada era pemerintahan tahun sebelumnya juga pernah menggunakan Perkada.

Penggunaan Perbup atau Perkada P APBD bahkan APBD di Kabupaten Jember juga terjadi pada tahun 2020, di era Pemerintahan Bupati Faida.

Mengawali kepemimpinannya, Bupati Hendy juga tidak langsung menggunakan Perda APBD 2021, melainkan masih menggunakan Perkada, karena saat itu APBD 2021 belum dibahas.

“Terlebih sejak tahun 2019 dan 2020 banyak regulasi yang berubah, masyarakat harus tahu,” jelasnya.

Lebih lanjut Ratno menjelaskan, di PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 sudah diatur, apabila PAPBD terlambat maka digunakan Perkada APBD yang kriterianya berbeda dengan aturan terdahulu yang sangat terbatas.

“Jika pada tahun sebelumnya, penggunaan perkada berdampak pada penggunaan APBD hanya belanja wajib mengikat saja,” kata Ratno.

Sedangkan aturan sekarang, Perkada APBD bukan hanya untuk   belanja wajib mengikat, melainkan juga bisa untuk :

  1. Belanja mendesak, yaitu:
  2. Belanja u pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, infrstruktur, dll)
  3. Belanja wajib mengikat (sama dgn aturan sebelumnya u gaji, listrik, air dll)
  4. Belanja yg belum dianggarkan dalam APBD awal
  5. Belanja kegiatan yg apabila tdk dilaksanakan lebih banyak mudhorotnya
  6. Belanja darurat (kebencanaan)
  7. Belanja krn perintah Peraturan Perundangan-undngn (ini jauh lebih luas asalkan ada mandat atau perintah aturan diatasnya)

“Jadi posisi Perkada PAPBD hasil persetujuan bersama dengan  DPRD hampir seluruhnya bisa dilaksanakan,” ungkapnya. (mmt)