Perkosa Anak Majikan, Diancam 15 Tahun Penjara

oleh -55 Dilihat
oleh
Tersangka menjalani pemeriksaan petugas.

SITUBONDO, PETISI.CO – Agus Reonaldi (34) alias pak Rio, warga Dusun Curah Temu Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Situbondo tega mencabuli anak majikannya IK yang baru usia 12 tahun.
Terungkapnya, kasus ini setelah korban, IK menderita kelaianan dan menceritakan yang sebenarnya. Sontak orang tua IK melapor ke Polres Situbondo.

Dan langsung Rio dijemput dirumah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Agus Reonaldi diketahui sebagai tukang servis mebel dan tukang pelitur  bekerja di tempat usaha IK. Untuk menikmati tubuh IK yang dikenal cantik itu, Rio memanfaatkan situasi rumah sepi.

Kasubag Humas Polres Situbondo IPTU H.Nanang Priambodo membenarkan peristiwa pemerkosaan itu.

Tersangka Rio mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban sekitar tujuh bulan lalu. Selama empat kali pelaku mengajak korban berhubungan badan dilakukan tanpa paksaan dan atas dasar suka sama suka.

Upaya pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim pertama kali ditolak korban, selang dua minggu kemudian upaya kedua pelaku diiyakan korban sehingga terjadi persetubuhan begitu juga yang ketiga, sementara yang terakhir atau keempat, pelaku mengaku tidak menyetubuhi korban, pelaku hanya meraba – raba.

Karena korban anak dibawah umur, tersangka diancam Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(heri iwantoro).