Permendagri Tahun 2019, Berkas Adminduk Berbeda

oleh -64 Dilihat
oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano.

JEMBER, PETISI.COPerubahan dalam dokumen administrasi kependudukan telah dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano, memberikan penjelasan terkait perubahan tersebut, Rabu (1/7/2020), agar masyarakat tidak terkejut jika menerima berkas adminduk berbeda dari sebelumnya.

Dalam Permendagri dijelaskan perubahan pencetakan dokumen kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.

“Semua dokumen adminduk itu dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi yang ditentukan,” jelas Mirfano kepada wartawan.

Lebih jauh dijelaskan, kertas yang digunakan berbahan baku kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4 berwarna putih. Tidak lagi menggunakan blank security seperti selama ini. Selain bahan, perubahan juga terjadi pada persyaratan permohonan. Permendagri itu mewajibkan pemohon menyertakan nomor telepon seluler dan alamat surel (surat elektronik/e-mail).

“Jika pemohon tidak mempunyai surel, bisa difasilitasi dengan memasukkan surel dari desa atau kecamatan,” terangnya.

Selanjutnya terkait perubahan, Mirfano menjelaskan cara untuk mengetahui keabsahan dokumen.

“Bisa menggunakan aplikasi VeryDS yang dapat diunduh melalui PlayStore,” pungkasnya. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.