Perpek-5 Ponorogo Tolak Perda No.5 Tahun 2011

oleh -76 Dilihat
oleh
Perkumpulan pedagang kaki lima (Perpek-5) Ponorogo dengan tegas menyatakan menolak Perda No.5 tahun 2011

PONOROGO, PETISI.CO – Perkumpulan pedagang kaki lima (Perpek-5) Ponorogo dengan tegas menyatakan menolak Perda No.5 tahun 2011, yang selama ini oleh Pemkab Ponorogo dijadikan landasan hukum untuk menggusur PKL, khususnya di kawasan Jl. Sultan Agung.

Atas kejanggalan dalam penerapan Perda itulah, Perpek-5 Ponorogo,  Selasa (24/4/2018) menggelar konferensi pers, dan menyatakan menolak Perda tersebut diberlakukan untuk menertibkan PKL khususnya di kawasan Jl. Suktan Agung.

Dihadapan sejumlah awak media, pengurus Perpek-5 didampingi penasehat hukumnya, menyampaikan penolakan tersebut.

“Perda yang digembar-gemborkan Pemkab itu Perda soal ketertiban dan keamanan masyarakat. Lalu dimana korelasinya dengan keberadaan PKL disitu,”  kata Sutrisno, Ketua Perpek-5 Ponorogo.

Lebih jauh Sutrisno menjelaskan, Perda seharusnya berlaku satu kabupaten dan tidak tebang pilih.

“Kalau persoalan ketertiban, mengapa toko-toko besar dan usaha lainnya yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir nereka tidak ditertibkan, ini tebang pilih namanya. Kalau Pemkab memaksa, kami dari Perpek-5 siap melawan,” tegasnya.

Sejurus dengan pernyataan Sutrisno, Didik Hariyanto, penasehat hukum Perpek-5 menjelaskan, sebelum Pemkab menjalankan Perda tersebut, melalui instansi terkait Pemkab wajib melakukan sosialisasi, pendataan dan pendaftaran.

“Tanyakan pada PKL yang di Sultan Agung, apakah mereka pernah didata, apakah mereka pernah didaftar. Sepertinya Pemkab memang tidak mau melakukan hal dan memilih sow of force menghadapi PKL,” jelas Didik.

Untuk melakukan hal-hal tadi, imbuh Didik, sebenarnya tidak ada kata sulit. Permasalahannya Pemkab mau atau tidak mau membina PKL.

“Kalau mau kan sangat-sangat mudah bagi Pemkab melakukab sosialisasi, pendataan dan pendaftaran para PKL. Masalahnya dia kan lebih suka menggunakan kekuatan otot dari pada mengajak bicara para PKL,” imbuhnya.

Disisi lai , Sudarno, wakil ketua Perpek-5 menuding Bupati Ipong Muchlisoni telah melakukan pembohongan publik.

Ia mengatakan, Bupati melalui media lokal mengatakan sudah beberapa kali bertemu dan berbicara dengan pengurus Perpek-5.

“Itu bohong. Yang benar kami sudah beberapa kali meminta dialog dengan Bupati, tetapi baru sekali ketemu. Itu pun tidak ada kesepakatan sama sekali. Sayangnya media yang menulis omongan Bupati tersebut tidak melakukan klarifikasi kepada pihak Perpek-5,” kata Sudarno.

Mengakhiri jumpa persnya, Perpek-5 menyatakan tidak bisa menerima Perda No.5 Tahun 2011 untuk menertibkan PKL. Jika hal ini dipaksakan, maka Perpek-5 siap melakukan perlawanan dalam bentuk apapun.(rib)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.