Pers Harus Mampu Membantu Masyarakat Terhadap Otentitas Informasi

oleh -83 Dilihat
oleh
Pembukaan Workshop Peliputan Pemilu Dewan Pers
Workshop Peliputan Pemilu Dewan Pers

SURABAYA, PETISI.COPers harus mampu membantu masyarakat terhadap otentitas informasi. Pers juga harus mampu menerangkan apakah fenomena itu masuk akal atau tidak. Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dan Luar Negeri, Totok Suryanto dalam workshop peliputan pemilu yang digelar Dewan Pers dihadiri insan pers Jawa Timur yang dibuka Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Kamis (6/7/23).

“Karena itu wartawan harus mengawasi kebijakan kekuasaan dengan memantau kejadian. Dengan sistem itu, pers diharapkan mampu menjaga dan menggerakkan partisipasi masyarakat,” tegas Totok.

Anggota KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan menyampaikan menjaga kualitas demokrasi dalam Pemilu 2024, maka semua lini harus dilibatkan. Termasuk peranan media massa.

Insan Qoriawan menyebutkan, bahwa partisipasi media massa, bagian salah satu pilar demokrasi. Sebab pemilu bukan tanggungjawab penyelenggara, peserta, dan masyarakat. “Media massa juga mengambil bagian,” tegas dia.

Media massa memiliki peran mulai dari tahapan, jadwal, sosialisasi profil calon yang dipilih (caleg, calon kepala daerah, calon DPRI, calon presiden dan wakil presiden), hingga mengawal pendidikan pemilih. “Peranan media sangat besar menginformasikan ke publik. Harus dibantu media nassa,” kata Insan.

Masyarakat sangat butuh mengetahui profil calon. “Jangan sampai memilih calon, tapi masyarakat tidak tahu profil calon,” sebut Ihsan.

Sementara anggota Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini menyampaikan pengawasan partisipatif pemilu diperlukan, agar kualitas pemilu demokratis terwujud.

“Termasuk peran media massa diharapkan ikut mewujudkan partisipatif pemilu yang jujur, adil,” sebut dia.

Adapun hasil dari workshop tersebut:

Perlu mekanisme untuk mengawasi politik uang dengan sarana uang digital dan sarana lainnya. Pers menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang termasuk yang menggunakan sarana digital, khususnya kelompok perempuan yang rentan menjadi sasaran politik uang.

Dewan Pers dan konstituen di pusat agar memberikan dukungan terhadap upaya menjaga kesinambungan perusahaan pers sebagai lembaga ekonomi dalam konteks pemilu, dengan judicial review ketentuan pembatasan iklan kampanye di media yang tidak dapat dilakukan oleh peserta Pemilu dan hanya bisa dilakukan oleh KPU yang membuat pers kehilangan kesempatan memperoleh iklan kampanye.

Selain itu, mendukung gugus tugas untuk mengubah regulasi tersebut agar memberi kesempatan iklan kampanye di media oleh KPU dan kontestan di luar KPU.

Pers turut melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, termasuk mengingatkan penyebutan seseorang sebagai bacalon atau calon hanya jika telah ada penetapan dari penyelenggara Pemilu.

Pers mendukung semua pihak untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan teguh pada hati nurani agar tidak ada pihak yang melakukan penyimpangan karena akan merugikan kepentingan masyarakat.

Pers mendorong pejabat publik yang terpilih berdasarkan pemilu/pilkada untuk menjalankan kewajiban mendiseminasikan capaian kinerja masing-masing dengan sekaligus membangun iklim pers yang sehat.

Pers mengembangkan jurnalisme data sebagai bagian dari upaya menghadirkan karya jurnalistik berkualitas termasuk dalam konteks Pemilu, dengan sekaligus membuka peluang keberlanjutan media.  (cah)

No More Posts Available.

No more pages to load.