Persidangan Gugatan Terhadap SDM Polda Jatim dan Reskrim Polres Tuban Dijadwalkan Ulang

oleh -121 Dilihat
oleh
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban

TUBAN, PETISI.CO – Gugatan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Cinta Bangsa (KCB) kepada Kasatreskrim Polres Tuban dan Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jatim, terkait pengangkatan mantan Kapolsek Jenu, AKP Rianto sebagai Kasat Reskrim, kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (22/5/2024).

Perlu diketahui gugatan tersebut dilayangkan lantara adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Divisi BIRO SDM Polda Jatim dalam pengangkatan Kasatreskrim Polres Tuban. Karena dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang menangani kasus gugatan tersebut, Uzan Purwadi menerangkan, agenda hari ialah sidang perdana, yaitu kelengkapan antar pihak tergugat dan penggugat untuk hadir. Namun, saat sidang perdana ini di buka, hanya penggugat yang hadir.

“Tergugat 1 (Polda Jatim) dan 2 (Polres Tuban) hadir, namun tidak membawa surat kuasa. Sehingga legal standingnya tidak sah, jadi kita tunda satu minggu,” paparnya.

Penggugat, Kuncoko diwakili kuasa hukumnya, Imam Santoso mengatakan, sidang pertama ini agendannya legal standiing. Namun sidang ditunda karena pihak tergugat dianggap tidak hadir lantaran tidak memiliki surat kuasa dan tugas dari para tergugat.

“Sidang pertama ditunda, karena tergugat dianggap tidak hadir lantaran tidak memiliki surat kuasa dan tugas dari para tergugat,” terangnya.

Terkait tujuan gugatan tersebut, Imam menerangkan, jika penggugat, yaitu Kuncoko memiliki itikat baik karena merasa cinta terhadap institusi Polri. Selain itu, kemudian banyak laporan persoalan-persoalan dari masyarakat terkait proses penyidikan.

“Ini kan penggugatnya warga negara bernama Kuncoko. Nah Kuncoko ini memiliki itikat baik bahwa dia cinta Polri. Dia ingin memperbaiki kinerja Polri. Contoh terkait judi online dan lain sebagainya yang tidak diproses, namun di situ diduga kuat adanya pemerasan dari oknum,” imbuhnya.

Imam berharap, dengan adanya gugatan tersebut, kinerja kepolisian, khususnya Polres Tuban bisa semakin baik dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Sidang selanjutnya diagendakan akan digelar pada hari Kamis, 30 Mei 2024 mendatang. Dengan agenda sidang legal standing.

Sementara itu, dari pihak tergugat tidak berani memberikan keterangan soal sidang tersebut. Pasalnya tidak memiliki surat tugas atau kuasa dari tergugat.

Terkait gugatan itu, sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP Suryono telah menegaskan bahwa, pengangkatan AKP Rianto sebagai Kasatreskrim sudah sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian. (ric)