Perubahan PT PJU ke Perseroda, Komisi C : Agar Lebih Profesional, Akuntabel dan Berorientasi Kepentingan Daerah

oleh
oleh
Juru bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Nur Faizin.

Surabaya, petisi.co  – Komisi C DPRD Jawa Timur memperkuat fondasi badan hukum PT Petrogas Jatim Utama (PJU) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum perusahaan tersebut menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

Penguatan badan hukum tersebut disampaikan juru bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (05/02/26).

Faizin menyampaikan bahwa badan usaha milik daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Termasuk dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta mengelola sumber daya strategis secara profesional dan berkelanjutan.

“Dalam konteks sektor energi dan sumber daya alam, peran tersebut menuntut adanya kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nur Faizin saat membacakan laporan.

Komisi C kata Nur Faizin, menyatakan perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda didasarkan pada dinamika regulasi nasional. Terutama berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Maka keberadaan perseroan terbatas (PT) milik daerah perlu disesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda),” jelasnya.

Menurutnya, penyesuaian tersebut bertujuan agar BUMD tetap relevan dan adaptif terhadap tuntutan tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel.

“Penyesuaian ini dimaksudkan agar BUMD tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan daerah,” ucap dia.

Dalam rapat paripurna tersebut, Komisi C juga menyampaikan pokok-pokok hasil pembahasan Raperda perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda Petrogas Jatim Utama.

Pertama, Komisi C menegaskan bahwa Raperda tersebut bukan merupakan peraturan daerah pendirian BUMD baru, melainkan hanya mengatur perubahan bentuk badan hukum.

“Materi muatan Raperda dibatasi pada ketentuan yang diwajibkan bagi Perseroda, meliputi nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besaran modal dasar,” papar Nur Faizin.

Kedua, Komisi C menilai bahwa isu participating interest (PI) di sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu latar belakang strategis percepatan perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama.

“Namun, pengaturannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral,” imbuhnya.

Ketiga, terkait keberadaan anak perusahaan, Komisi C memandang perlu adanya pengaturan yang proporsional dan kehati-hatian, dengan tetap mengacu pada PP 54/2017, serta menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dan keuangan berada pada BUMD induk.

Keempat, dalam aspek permodalan, Komisi C menyepakati bahwa Raperda cukup mencantumkan besaran modal dasar Perseroda. Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ditetapkan paling sedikit 51 persen.

“Sehingga pemerintah provinsi tetap menjadi pemegang saham pengendali,” ujar Nur Faizin.

Kelima, Komisi C menekankan pentingnya perumusan ketentuan peralihan dan pencabutan peraturan daerah lama secara cermat agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun konflik norma.

“Ketentuan lama yang masih relevan tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah yang baru,” tambahnya.

Komisi C menilai bahwa Raperda perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda telah disusun sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip good corporate governance.

“Dengan demikian, Komisi C berpendapat bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda Petrogas Jatim Utama telah disusun sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Di akhir laporannya, Nur Faizin menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur, serta PT Petrogas Jatim Utama atas kerja sama yang konstruktif dalam proses pembahasan Raperda.

“Sehingga proses pembahasan Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda Petrogas Jatim Utama dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas,” tandasnya. (ari)

No More Posts Available.

No more pages to load.