Perubahan SOTK Pemkot Surabaya Kian Memanas

oleh -34 Dilihat
oleh
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi'i dan Arif Fathoni

SURABAYA, PETISI.CO – Lika-liku penyesuaian perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Surabaya, yakni terkait bagian Pemerintahan dan Kesra yang akan jadi mitra kerja Komisi A kian memanas. Anggota Pansus, Imam Syafi’i menyesalkan Intervensi pimpinan dewan yang dinilai sangat berlebihan.

“Kan sudah dibentuk pansus dan itu wakil dari fraksi yang ada,” tegas politisi NasDem tersebut kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Imam mengungkapkan mereka yang duduk di Pansus mempunyai kapasitas dan menjadi presentasi atas keinginan fraksi masing masing.

“Ketika pansus sudah memutuskan, iya jangan diintervensi! Pansus kan ada diskusi, dinamika kan begitu di dalam Pansus,” ujarnya.

Sehingga bentuk keluhan ke pimpinan dewan karena ditolak suara mayoritas juga disesalkannya, apalagi pimpinan juga dewan melakukan intervensi.

“Hanya karena kalah bersuara, disitu aspirasinya yang kecil, ditenggelamkan oleh yang lebih besar. Dari teman teman kemudian jangan wadul wadul ke pimpinan dewan.” kata Imam.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar, Arif Fathoni menyatakan dukungannya terhadap hasil keputusan Rapat Tata Tertib (Tatib) Pansus.

“Kami mendukung penuh apapun hasil keputusan pansus tatib,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono membantah adanya intervensi pimpinan DPRD Kota Surabaya terkait bagian Pemerintahan dan Kesra yang akan jadi mitra kerja Komisi A.

Dirinya memaparkan, Pansus dibentuk atas usulan anggota DPRD yang kemudian dibawakan ke forum badan rapat musyawarah dan disetujui oleh pimpinan DPRD.

“(Ini) untuk mengubah aturan tata tertib DPRD menyelaraskan dengan SOTK yang baru,” ucap Adi.

Ia mengatakan, ada persoalan yang menurutnya serius karena arah tupoksi bidang Kesra Komisi D, kemudian ada bagian pemerintahan di pemerintahan kota menyatu dengan bagian pemerintahan.

“Tentu saja (polemik tersebut) kami ingin mengeklirkan agar kemudian tidak terjadi miss persepsi antara kawan kawan pimpinan DPRD dan komisi.” tuturnya.

Adi juga mengklaim, bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa semua pembahasan itu ada di jalur regulasi yang benar, dan tidak ada pihak yang merasa dimenangkan atau dikalahkan.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan pembagian tugas yang normal dalam sebuah organisasi atau kelembagaan yang bernama DPRD surabaya.

“Jadi Kesra akan ditaruh di (Komisi) A, memang menurut regulasi di tingkat Mendagri itu memang bagian Kesra, itu menyatu dengan bagian pemerintahan dan itu sudah klir,” beber Adi.

Sekali lagi Adi menegaskan, bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi. Namun menurutnya ini adalah bagian yang wajar dari pembicaraan pembicaraan di luar forum rapat pansus DPRD Kota Surabaya.

“Kami sering menyampaikan di pansus pansus di tingkatan yang lain, kami hanya membangun komunikasi atau mengeklirkan,” pungkas Adi. (dwd)