Perusakan Lingkungan Pesisir Greges Preseden Buruk

oleh -59 Dilihat
oleh
Daniel M. Rosyid

SURABAYA, PETISI.CO – Tindak lanjut perusakan lingkungan pesisir di wilayah Greges, Kelurahan Tambasarioso, Kecamatan Asemrowo Surabaya menjadi preseden buruk peradilan lingkungan jika pihak berwenang pasif.

Hal itu dikatakan Ketua Himpunan Ahli Pengelola Pesisir (HAPPI) Jawa Timur, Daniel M.Rosyid. Menurutnya lembaganya akan mengadvokasi kasus terebut agar terus berlanjut.

M. Fikser

“Kami merespon kasus ini,” ujar Guru Besar Fakultas Teknologi Kelautan ITS tersebut.

Jika persoalan ini tidak segera ditindak lanjuti yang sudah jelas melanggar undang undang, Perpres dan Perda RZWP3K tersebut, lanjut Daniel pesisir Jawa Timur akan rusak dan ekosistimnya hancur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Greges dilaporkan Pemkot Surabaya karena merusak mangrove di pesisir Greges ke pihak Polres KP3 Tanjung Perak.

Laporan ini sudah tiga bulan berlangsung akan tetapi tidak ada kemajuan. Kepala Dinas Infokom Kota Surabaya, M. Fisker minta agar mereka yang peduli lingkungan ikut mengawal kasus ini agar tidak ‘masuk angin’.

Ditambahkannya, persoalan lingkungan di Greges memang banyak masalah dan merupakan pelanggaran berat lingkungan hidup. Penebangan mangrove dan reklamasi illegal sudah sering terjadi tetapi pelakunya lolos dari sanksi hukum.

Menanggapi adanya reklamasi di kawasan Greges hingga merusak lingkungan, terutama mangrove, ditanggapi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Maritim, meminta Polda Jatim harus turun tangan.

“Ini kasus lingkungan serius. Alasan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan solusi. Pasti ada pihak dan segelintir orang yang terlibat dan menguntungkan pihak tertentu. Jadi, tidak perlu menunggu laporan, karena ini menjadi persoalan serius. Tidak boleh diabaikan,” ungkap H.S. Makin Rahmat, SH, MH, Direktur LBH Maritim kepada petisi.co, Kamis (6/1/2022).

Bila mengutip Perpres No. 122/ 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil menyebutkan, Pemerintah, Pemda dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin pelaksanaan reklamasi, menurut Makin Rahmat, juga pengurus PWI Jatim tentu sudah memenuhi unsur, karena ada pernyataan memang ada yang melakukan reklamasi tanpa izin.

“Petugas harus memprioritaskan inti kasus, yaitu pelanggaran pidana adanya kerusakan lingkungan. Jangan sampai bergeser kepentingan, karena ada sebagian lahan reklamasi dibangun tempat ibadah,” ulasnya.

Makin Rahmat, setuju selain melanggar UU No. 26/ 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 1/ 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil serta Perda Provinsi Jawa Timur No 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038.

“Tinggal keseriusan dari Polri,” pungkasnya. (oki)

No More Posts Available.

No more pages to load.