Warga Kota Diminta Kawal Kasus Perusakan Lingkungan di Greges

oleh -92 Dilihat
oleh
Perusakan lingkungan di Greges

SURABAYA, PETISI.CO – Warga kota Surabaya yang peduli dengan masalah lingkungan diminta sama sama mengawal dan mengawasi kelanjutan kasus perusakan mangrove dan reklamasi ilegal di wilayah Greges, Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo yang ditangani Polres Tanjung Perak atas laporan Satpol PP Kota Surabaya.

“Sudah dilaporkan tiga bulan lalu tapi belum ada perkembangan,” ujar Kadis Infokom Kota Surabaya, Muhammad Fikser.

Menurutnya perusakan mangrove tersebut tergolong berat karena melanggar Undang undang No 32 than 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman Pidana 10 tahun dan denda 10 miliar.

Sementara itu Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Greges Tambak Oso, Zaenal yang ditemui di kantornya mengatakan pihaknya sedang mengurus perijinan dengan instansi terkait.

Diakui olehnya, pihaknya menebang mangrove dan melakukan pengurukan seluas 5.000 meter di pantai Greges tanpa izin. Lahan reklamasi tersebut akan digunakan untuk pusat kuliner warga setempat dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Harga tanah di kota mahal sulit dibeli oleh warga kurang mampu yang tinggal di Greges dan dengan cara ini jika warga ingin memiliki harganya jauh lebih murah,” jelasnya.

Program yang dilakukan lembaganya itu diyakini akan mengurangi kepadatan hunian per rumah yang sekarang diisi rata rata lebih dari 6 orang.

Fakta di lapangan menunjukkan di atas lahan reklamasi tersebut sudah berdiri satu bangunan setengah jadi. “Ini akan dibangun Mushola,” kata Zaenal.

Sekeliling lahan sudah dilingkari pita kuning. Masih terdapat beberapa pohon mangrove tinggi sekitar 3 meter di beberapa sudut lahan. “Mangrove ini yang tanam warga Greges,” jelasnya.

Sementara itu anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mochamad Machmud membenarkan pihak Pemkot Surabaya via Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hanya melaporkan penebangan mangrove di wilayah Greges.

“Ada pelanggaran reklamasi selain penebangan mangrove direncanakan untuk dijadikan pemukiman sebanyak 60 unit rumah dan ada yang sudah membayar,” ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Surabaya itu.

Kasi Pengelolaan Ruang laut, Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Wahyu Widya Laksana Nugroho yang dihubungi mengatakan, reklamasi di Greges adalah illegal.

Selain melanggar UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil serta Perda Provinsi Jawa Timur No 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038.

Mengutip peraturan Presiden RI No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil menyebutkan, Pemerintah, pemerintah daerah dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin pelaksanaan reklamasi. (kij)

No More Posts Available.

No more pages to load.