Komisaris dan Direktur PT Pamengkang Jagad Diadili, Didakwa Menipu Pembeli Tanah Kavlingan

oleh -85 Dilihat
oleh
Sidang yang berlangsung online di PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COKomisaris dan Direktur PT Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo (PJJP), diadili akibat ulah “nakalnya” dalam berbisinis. Mereka, Choirul Anam dan Hariyanto, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/1/2022).

Para terdakwa, telah meChoirul Anam dan Hariyanto diduga merugikan korban pembelian tanah menjual tanah kavlingan bodong di Bendungan, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, dan di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik hingga para korban dirugikan senilai Rp 1.005.182.125.

Jaksa Penuntut Umum Rahmawati Utami dalam surat dakwaanya menjelaskan, pada 15 Agustus 2019, terdakwa Choirul Anam dan Hariyanto mendirikan PT PJJP. Bergerak dalam bidang penjualan tanah kavling dengan Down Payment (DP) 50%, pembeli dapat melakukan pembangunan rumah, dan dibuatkan Ikatan Jual Beli (IJB). Sedangkan penerbitan sertifikat, dijanjikan setelah pembayaran kavling lunas.

“Para terdakwa mengatakan telah mempunyai kuasa menjual dari ahli waris pemillik tanah almarhum Paimo,” kata Rahmawati di ruang sidang Tirta 2 PN. Surabaya.

Jaksa dari Kejati Jatim itu menegaskan, para saksi korban tertarik untuk membeli. Lantas menyerahkan uang muka (DP) kepada terdakwa Choirul Anam dan Hariyanto.

Pada Desember 2019, terbongkar bahwa ahli waris almarhum Paimo tidak pernah memberikan/menyerahkan kuasa menjual tanah kavlingan kepada para terdakwa.

Di bulan kemudian, Pebruari 2020 para korban diberi tanah pengganti yang berada di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik yang telah dibeli PT PJJP dari ahli waris almarhum Rawi bin Rebo.

“Kendati tanah di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik tersebut telah terbit SHM atas nama orang lain,” jelas Jaksa Rahmawati Utami di depan majelis hakim diketuai Dewa Gede Suarditha.

Selepas sidang, Aminullah selaku penasihat hukum Choirul Anam dan Hariyanto yang ditemui awak media menyatakan, akan mengajukan nota keberatan.

Menurut Aminullah, perbuatan kliennya bukan merupakan tindakan pidana melainkan perdata.

“Kenapa kami katakan perdata? Sebab korban-korban di perkara ini sudah mendapatkan relokasi tanah pengganti. Korban-korban juga bersepakat terhadap tanah pengganti tersebut. Misalnya si pelapor dalam perkara ini IJB-nya nomer 26,” katanya di PN Surabaya.

Terkait IJB itu, Aminullah juga melihat korban-korban sudah membayar angsuran hingga sampai bulan Agustus.

“Tapi tiba-tiba di bulan Januari ada laporan di Polda Jatim. Harusnya korban melaksankan kewajibannya, bukan malahan melaporkan,” tegas Aminullah. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.