Surabaya, petisi.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membentuk pansel khusus untuk melakukan seleksi calon anggota komisaris dan calon anggota direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Tbk sekaligus penyiapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan digelar akhir Mei 2025.
Pembentukan pansel ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/215/ 013/2025 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi PT BPD Jatim Tbk yang diterbitkan pada 20 Maret 2025.
Ketua Pansel Prof Mohammad Nuh menyampaikan proses seleksi direksi dan komisaris adalah langkah konkret yang dilakukan Pemprov Jatim untuk penguatan kinerja Bank Jatim sebagai bank pembangunan daerah yang diandalkan.
“Kami baru saja selesai rapat seleksi untuk kepengurusan di Bank Jatim dalam rangka persiapan RUPS yang rencananya Insya Allah di akhir Mei. Karena Bank Jatim sudah Tbk, maka proses rekrutmen semuanya harus patuh peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh OJK,” katanya.
Pansel menargetkan pekan depan proses seleksi akan diumumkan ke publik. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan detail, terutama terkait tahapan dan persyaratan bagi yang bisa mengikuti seleksi. Pihaknya menjamin seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan penuh integritas.
“Tentu seleksi yang pertama adalah seleksi administratif, kemudian juga tentu nanti ada uji kompetensi. Kita akan menggunakan lembaga profesional yang memang sudah teruji,” ujarnya.
Berikutnya, menurut Nuh, pansel juga akan menggelar fit and proper test terutama terkait visi besar untuk memajukan Bank Jatim ke depan. Tak hanya itu, track record dalam penguasaan di bidangnya juga akan menjadi pertimbangaan kuat.
“Nanti akan ada rekomendasi yang kita sampaikan pada Pemegang Saham Pengendali untuk mengambil keputusan siapa saja nanti akan ditetapkan di dalam pengurus bank Jatim,” jelasnya.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menambahkan menghadapi persoalan yang saat ini dihadapi oleh Bank Jatim, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan. Terkait dengan terjadinya fraud di Bank Jatim Cabang Jakarta, sesungguhnya pihak Bank Jatim telah melakukan langkah pro aktif.
Dimana, ketika laporan OJK diterima, langsung menerjukan auditornya untuk memverifikasi dugaan fraud akibat kredit fiktif. “Selanjutnya pihak Bank jatim juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Prov. DKI Jakarta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” paparnya.
Langkah lain yang dilakukan, adalah melakukan upaya untuk mengurangi kerugian dengan cara melakukan penagihan, mengupayakan pengembalian dari debitur dan mencairkan cash collateral, sehingga kerugian senilai Rp 569,4 M berhasil berkurang menjadi sebesar Rp 268,9 M.
Selain itu, saat ini dilakukan appraisal terhadap aset-aset dari debitur yang masih memungkinkan untuk dapat mengurangi kerugian. Upaya selanjutnya adalah melakukan evaluasi dan analisis terhadap proses bisnis dan pelayanan di pusat maupun di seluruh cabang Bank Jatim.
“Terakhir, upaya yang dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadap manajemen baik dari jajaran direksi maupun jajaran komisaris yang saat ini ditugaskan kepada Prof. Nuh selaku Ketua Pansel,” paparnya.
Adhy mengungkapkan, terkait kerugian sebesar Rp 268,9 M telah ditutup dalam laporan keuangan Tahun Buku 2024 dengan penggunaan cadangan. Kondisi Bank Jatim saat ini masih berkinerja baik. Hal ini dapat dibuktikan dari perolehan laba dari Bank Jatim Tahun Buku 2024 masih tertinggi di antara seluruh BPD di Indonesia.
“Bank jatim tetap bisa memastikan pendapatan yang diberikan kepada pemegang saham tetap optimal serta tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya,” tandasnya.
Sebagai informasi, seleksi pemilihan jajaran direksi Bank Jatim ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/ 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan Undang Undang Perusahaan Terbuka.
Pansel sendiri diisi oleh pihak independen yang kredibel. Pihak yang mewakili pemerintah sebagai Sekretaris Pansel, yaitu Sekda dan pihak Komisaris Independen sebagai anggota.
Dalam waktu dekat, akan ada pengumuman persyaratan melalui media masa keuangan serta website korporasi. Sebagai Pemegang Saham Pengendali, gubernur bisa menerima masukan bankers top nasional atau sosok berpengalaman untuk diseleksi oleh Pansel, diseleksi OJK, dan dilakukan pengesahannya melalui RUPS. (bm)