Perusakan Mangrove dan Reklamasi di Greges Blunder

oleh -96 Dilihat
oleh
Perusakan lingkungan di Greges

SURABAYA, PETISI.CO – Pembahasan tindak lanjut pelanggaran perusakan lingkungan berupa penebangan ratusan pohon mangrove seluas 300 meter persegi dan pengurukan liar atau reklamasi illegal pantai seluas 5000 m2 di kawasan Greges, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo berakhir blunder. Satpol PP Provinsi dan Kota Surabaya yang hadir dalam pertemuan minggu lalu di Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur itu mendesak DKP menindak lanjuti kejahatan lingkungan tersebut.

Menurut Kasie Pengelolaan Ruang Laut, Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan DKP, Wahyu Widya Laksana, menindak pelaku perusakan lingkungan di Greges bukan tupoksi instansinya. Di dalam pertemuan yang dipimpin Kepala Dinas KP, Diah Wahyu Ermawati itu dijelaskan pula bahwa DKP sebagai inisiator yang membuat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Peisisr dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3) tidak mempunyai kewenangan menindak pelaku kejahatan lingkungan.

“Kewenangan itu justru ada di pihak kepolisian dan Satpol PP,” jelas Wahyu Widya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Greges dilaporkan Pemkot Surabaya karena merusak mangrove di pesisir Greges ke pihak Polres Tanjung Perak. Laporan ini sudah tiga bulan berlangsung akan tetapi tidak ada kemajuan.

Kepala Dinas Infokom Kota Surabaya, M. Fisker minta agar mereka yang peduli lingkungan ikut mengawal kasus ini agar tidak ‘masuk angin’. Ditambahkannya, persolan lingkungan di Greges memang banyak masalah dan merupakan pelanggaran berat lingkungan hidup. Penebangan mangrove dan reklamasi illegal sudah sering terjadi tetapi pelakunya lolos dari sanksi hukum.

“Ini kasus lingkungan serius. Alasan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan solusi. Pasti ada pihak dan segelintir orang yang terlibat dan menguntungkan pihak tertentu. Jadi, tidak perlu menunggu laporan, karena ini menjadi persoalan serius. Tidak boleh diabaikan,” ungkap H.S. Makin Rahmat, SH, MH, Direktur LBH Maritim kepada petisi.co, Kamis (6/1/2022).

Mengutip Perpres No. 122/ 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil menyebutkan, Pemerintah, Pemda dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin pelaksanaan reklamasi, menurut Makin Rahmat, juga pengurus PWI Jatim tentu sudah memenuhi unsur, karena ada pernyataan memang ada yang melakukan reklamasi tanpa izin.

“Petugas harus memprioritaskan inti kasus, yaitu pelanggaran pidana adanya kerusakan lingkungan. Jangan sampai bergeser kepentingan, karena ada sebagian lahan reklamasi dibangun tempat ibadah,” ulasnya.

Makin Rahmat, setuju selain melanggar UU No. 26/ 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 1/ 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil serta Perda Provinsi Jawa Timur No 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038. “Tinggal keseriusan dari Polri,” pungkasnya.

Camat Asemrowo, Bambang Udi Ukoro yang dihubungi mengatakan kasus ini sudah berlangsung dua tahun dan diakui belum ada tindakan kongkrit terhadap pelakunya.

“Proses mendirikan bangunan liar di atas tanah reklamasi dan bekas lahan mangrove kami segel,” jelas Bambang didampingi staf Pol PP Kecamatan Asemrowo, Supangat.

Pihaknya juga menyegel bangunan liar yang akan dibuat Ruko di sekitar lokasi reklamasi illegal. “Kami berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti perkara ini,” jelasnya.

Menurut Supangat, masalah lingkungan di pesisir Greges sangat rentan sejak adanya kasus rekalamasi ilegal, PT. Greges Jaya. Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto yang dikonfirmasi via pesan singkat belum memberi jawaban mengenai tindak lanjut laporan Satpol PP Kota Surabaya tersebut. (oki)

No More Posts Available.

No more pages to load.