Perwali Baru Jabatan RT/RW 5 Tahun, DPRD Surabaya: Berijazah SMA dan Bukan Anggota Parpol

oleh -499 Dilihat
oleh
H. Mochamad Machmud, S.Sos, M.Si., Anggota DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Aturan baru terkait RT/RW dan LPMK telah resmi diterbitkan melalui Perwali Kota Surabaya No.112 Tahun 2022. H Mochamad Machmud, selaku Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya memaparkan bahwa, masa jabatan RT/RW dan LPMK menjadi 5 tahun.

“Awalnya 3 tahun, kini menjadi 5 tahun,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Jum’at (04/11/2022).

Dalam draft Perwali tersebut, menurut Ketua Fraksi Demokrat ini mengatakan, RT bakal dipilih warga, RW dipilih RT. Sedangkan LPMK dipilih RW. Meskipun begitu, RW yang sudah menjabat dua kali tidak boleh maju untuk mencalonkan lagi.

“Tidak boleh, apalagi bolak-balik menjabat berturut-turut,” ujarnya.

Machmud menjelaskan, syarat mencalonkan RT/RW dan LPMK minimal berijazah SMA sederajat. Sehingga jika calon berbekal ijazah SMP, maka tidak memenuhi syarat pada proses pencalonan.

“Itu sudah mutlak, dan nanti bisa digugat atau pun dipersoalkan kalau tidak memenuhi prosedur,” jelasnya.

Menurutnya, calon atau ketua RT/RW dan LPMK tidak boleh menjabat sebagai anggota partai politik. Sehingga ia menyarankan, calon atau ketua RT/RW dan LPMK sebaiknya harus memilih dari salah satunya.

“Jadi RT atau RW dan LPMK, atau anggota Parpol. Harus pilih salah satu, dan tidak boleh merangkap dari anggota partai politik,” tegas mantan Ketua DPRD ini.

Machmud pun menekankan, proses pencalonan RT/RW dan LPMK harus diverifikasi dan tidak boleh sembarangan dalam proses seleksi.

“Pemilihan RT/RW dan LPMK mulai saat ini harus benar-benar selektif sesuai Perwali Kota Surabaya No.112 Tahun 2022,” pungkas H. Mochamad Machmud, S.Sos, M.Si., selaku Anggota Komisi A DPRD Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.