Petugas Sampah ‘Dipecat Ketua RW”, Warga Buang Sampah di Irigasi

oleh -116 Dilihat
oleh
Saluran irigasi jadi tempat pembuangan sampah di Dusun Tumpengsari Kelurahan Tegal Besar Kec Kaliwates.
Warga Tegal Besar Minta Ketua RW Mundur

JEMBER, PETISI.CO – Tidak adanya petugas sampah yang setiap hari memungut sampah di tiap-tiap rumah warga karena dipecat, warga RW 31 Lingkungan Tumpeng, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates mengeluhkan kesulitan membuang sampah,  dan meminta Ketua Rukun Warga (RW) mundur.

Berawal dari tidak adanya petugas sampah yang menurut keterangan warga diberhentikan oleh Ketua RW, membuat warga membuang sampah di irigasi, hingga menimbulkan bau tidak sedap yang sangat mengganggu.

Menurut salah seorang warga, berinisial AB kepada awak media mengatakan, dengan kondisi seperti ini, warga menginginkan perubahan untuk mengganti  RW  atau dilengserkan. “Karena warga kecewa tidak adanya kebijakan dari RW untuk memperbaiki situasi yang meresahkan warga,” ungkapnya.

Polemik ini berawal dari petugas  pemungut sampah dari rumah warga yang diberhentikan oleh Ketua RW 31, karena meminta kenaikan upah seratus ribu rupiah. Dimana awalnya hanya Rp 900 ribu menjadi satu juta.

“Awalnya petugas  sampah ini dibayar Rp 900 ribu setiap bulan, dan meminta kenaikan Rp 100 ribu. Oleh Karena RW tidak mau, jadi disuruh berhenti  tukang sampahnya. Kemarin sempat ada yang ganti petugasnya, tapi dapat dua hari berhenti,” terangnya.

Menurutnya, setiap Kepala Keluarga membayar iuran sampah Rp 10 ribu ke setiap ketua RT, dan dari empat ketua RT yang ada di Lingkungan Tumpeng menyetorkan uang Rp 525 ribu kepada ketua RW. Namun, hingga dua bulan ini petugas sampah belum ada.

“Hampir dua bulan, sampah akhirnya menumpuk, dan ini bisa menjadi penyakit dan berbahaya bagi warga. Untuk sentara, warga membuang sampah di sungai. Warga juga tidak mau bayar, kalau tukang sampahnya tidak ada,” keluhnya.

Dirinya juga mengungkapkan, jika warga tidak keberatan jika minta kenaikan upah Rp 100 ribu. Karena petugas itu, sudah 9 tahun melayani warga setempat.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh warga setempat, Yasin (45) yang menyampaikan alasan warga setiap hari membuang sampah di sungai  atau saluran irigasi, karena tidak ada tempat pembuangan sampah. Karena sudah dua bulan tidak ada petugas sampah.

Yasin, warga RW 31.

Selain itu, warga juga mengeluhkan akan kewajiban ketua RW dalam melayani, semisal  kalau meminta tanda tangan atau surat pengantar dari RT/RW itu dipersulit, dengan alasan, kalau tidak membayar sampah itu tidak diberi atau dilayani tanda tangan.

“Ada kaitan apa sama sampah, ini kan tidak ada kaitan dengan tanda tangan. Warga juga kesulitan jika minta pengantar sama pak RW, kalau tidak bayar sampah tidak diberi tanda tangan. Akhirnya kebutuhan terkendala,” tegasnya.

Adanya kemelut di RW 31 yang tidak menemukan titik terang  sempat membuat warga mengeluhkan kepada pihak Kelurahan. Saran kelurahan disuruh nunggu masa jabatan dari pak RW satu tahun lagi.

“Warga sudah ke kelurahan, tapi disuruh menunggu. Katanya pak lurah, satu tahun. Karena jabatan RW itu satu tahun lagi sudah habis,” ungkap Yasin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum bisa dimintai keterangan perihal permasalahan sampah ini yang menjadi keluhan warga RW 31.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.