Pilkada 2020, Mulai 4 September KPU Sumenep Buka Pendaftaran Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati

oleh -85 Dilihat
oleh
Sebaran banner pendaftaran pasangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati 2020 KPU Sumenep.

SUMENEP, PETISI.CO – Sebentar lagi teruntuk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada tanggal 9 Desember tahun 2020 mendatang.

Menjelang pesta demokrasi lima tahunan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan segera membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Pendaftaran pilkada Bacalon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 itu, dibuka terhitung selama tiga hari sejak pada tanggal 4-6 September 2020. Dengan lokasi atau tempat pendaftaran di Kantor KPU Sumenep di Jalan Asta Tinggi, Nomor 99, Kebonagung, Sumenep.

Selama tiga hari pelaksanaan pendaftaran tersebut, hari terakhir memiliki waktu lebih lama. Untuk hari pertama dan ke dua yaitu pada tanggal 4-5 September. Pendaftaran itu akan dibuka sejak pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Sedangkan hari ketiganya, yaitu pada tanggal 6 September, dengan pendaftaran yang akan dibuka sejak pada pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.

“Untuk tempat pendaftarannya langsung di Kantor KPU Kabupaten Sumenep,” terang Rafiqi S. HI, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Selasa (1/9/2020).

Sementara untuk syarat pencalonan bagi pasangan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 ini.

Di antara syaratnya yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Sumenep, yaitu minimal didukung 10 kursi dari total 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep saat ini.

Atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2019 lalu, yakni 170.585 suara sah. Hal ini, berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumenep nomor: 267/PP.05.2-Kpt/3529/KPU-Kab/VIII/2020.

Lanjut Komisioner KPU Kabupaten Sumenep untuk persyaratan selengkapnya, setiap pasangan yang akan mendaftar bisa mengakses langsung web resmi KPU Sumenep di Http://kpud-sumenepkab.go.id.

“Selain itu atau bisa langsung menemui tim Help Desk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep,” jelas Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat itu.

Saat melakukan tahapan-tahapan pendaftaran, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep itu juga menghimbau, agar semua pihak supaya senantiasa melaksanakan protokol kesehatan.

Seperti diantaranya memakai masker dan lain sebagainya. Sebagai upaya mengantisipasi pencegahan penularan virus corona di Kabupaten Sumenep.

“Semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon, wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” pungkas Rafiqi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.