Pilkades di Kabupaten Sidoarjo Tetap Dilaksanakan 20 Desember 2020

oleh -92 Dilihat
oleh
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kamis (19/11/2020) menetapkan Pilkades di Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan tanggal 20 Desember 2020.

SIDOARJO, PETISI.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kamis (19/11/2020) menetapkan Pilkades di Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan tanggal 20 Desember 2020.

Setelah dilakukan rapat bersama Komisi A DPRD Sidoarjo, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra, Kodim 0816, Polresta Sidoarjo dan para camat se Kabupaten Sidoarjo, di ruang Rapat Delta Wicaksana Gedung Setda Kabupaten Sidoarjo. Tahapan Pilkades sempat dihentikan mulai tanggal 30 Maret–26 Oktober 2020 karena pandemi Covid-19.

“Tahapan pilkades, saat ini telah dibentuk 174 dari 175 panitia desa peserta Pilkades serentak gelombang ketiga, satu desa tidak dapat menetapkan calon kadesnya, dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) 646.265 pemilih,” jelas Suprayitno, Kabid Pemerintah Desa.

Dari 174 desa yang telah melakukan penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa, ada 2 desa yang mendapat gugatan dari bakal calon yang mendaftar, yakni Desa Prasung, Kecamatan Buduran dan Desa Sebani, Kecamatan Tarik.

Masih menurut Suprayitno, pelaksanaan Pilkades ini tetap mengacu pada protokol kesehatan. Dimana dukungan dari Pemkab Sidoarjo, rapid test panitia pilkades beserta aparat TNI/ Polri, Linmas, Satpol PP serta petugas tambahan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Untuk APBDes mengalokasikan anggaran recofusing Covid-19 untuk TPS pada saat pelaksanaan.

“Harapan kami, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, bahwa Pilkades ini tetap dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2020, protokol kesehatan harus dilakukan sebaik–baiknya, sehingga tidak ada dampak negatif,” jelas Pujiono, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Kalau ini ditunda, mungkin tidak dilaksanakan di tahun 2020, dampaknya sangat besar, kasihan calon kades yang terbebani dampak ekonomi dan dampak sosial sangat besar.

Sementara menurut Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra, Ainur Rahman menuturkan kebijakan pilkades ini ada 2 opsi yang dipilih oleh kabupaten/kota peserta pilkades serentak, ada yang memilih dilaksanakan di tahun 2020 ada yang di tahun 2021.

“Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan pilkades akan kita laksanakan tanggal 20 Desember 2020 dengan Keputusan Bupati,” jelasnya.

Di akhir kegiatan rapat Sekretaris Dinas PMD, Probo Agus Sunarno, sharing para camat terkait persiapan teknis dan non teknis pelaksanaan pilkades di masing–masing desa. Selain mencegah timbulnya cluster baru Covid-19, juga waspada terhadap la nina. Karena wilayah sidoarjo berpotensi badai la nina.

Pada intinya semua desa yang melaksanakan pilkades telah mempersiapkan dengan matang mulai dari protokol kesehatan hingga antisipasi jika turun hujan dan banjir. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.