Pj Wali Kota Nurkholis Dukung dan Support Gerakan Sinergi Reforma Agraria

oleh -120 Dilihat
oleh
Pj Wali Kota Probolinggo, Nurkholis hadir dalam deklarasi gerakan sinergi reforma agraria, bertempat di Pendopo Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih

PROBOLINGGO, PETISI.COPj Wali Kota Probolinggo, Nurkholis hadir dalam deklarasi gerakan sinergi reforma agraria, bertempat di Pendopo Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo kegiatan tersebut di prakarsai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat dari Dirjen Penataan Agraria Kementrian ATN/BPR nomor 10/500./ PH.03.01/IV/2024 perihal gerakan sinergi reforma agraria nasional di seluruh Indonesia serta pembagian sertifikat PTSL tahun 2024.

Pj Wali Kota Nurkholis mengatakan, Pemkot Probolinggo siap bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mensukseskan percepatan sertifikasi aset. Gerakan Sinergi Reforma Agraria ini penting untuk mengurangi ketimpangan pemilikan tanah.

“Reforma agraria ini sangat luar biasa, ibaratnya tidak ada sejengkal tanah pun di bumi ini yang tidak bersertifikat,” kata Nurkholis.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo, Sugeng Muljosantoso menyampaikan, reforma agraria merupakan suatu penataan kembali atau penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan rakyat.

“Yang tujuannya menolong rakyat kecil, mewujudkan keadilan dan meniadakan atau setidaknya mengurangi ketidakmerataan,” ujarnya.

Ditambahkan, pria murah senyum ini bahwa reforma agraria menjadi salah satu cara untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Khususnya kepada usaha kecil dan menengah. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Dengan sertifikat paling tidak tanahnya terlindungi, kalau punya usaha usahanya akan nyaman karena tidak lagi sibuk dengan urusan masalah tanah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan lebih rinci bahwa reforma agraria terdiri dari penataan aset dan akses. Penataan aset berkaitan dengan upaya untuk memetakan seluruh aset bersertifikat sedangkan penataan akses berkaitan dengan bagaimana seluruh aset atau bidang tanah di Kota Probolinggo ini bersertifikat.

Alhamdulillah, Kota Probolinggo tidak lama lagi akan menjadi kota lengkap artinya semua bidang tanah sudah terdaftar.

“Kalaupun ada yang belum terdaftar itu pun biasanya aset milik pemerintah tapi kami sudah petakan, baik luas, subjek maupun objeknya, tinggal didaftarkan saja ke badan pertanahan untuk bersertifikat,” tuturnya. (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.