PKL Membandel, Satpol PP Bojonegoro Sita 4 Lapak

oleh -41 Dilihat
oleh
Satpol PP saat melakukan penertiban

BOJONEGORO, PETISI.CO – Peraturan operasional berjualan khusus Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diberikan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro selama ini ternyata masih dilanggar oleh para PKL.

Terbukti, petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) mengamankan 4 lapak milik PKL yang berjualan di sekitar area pansar Banjarejo, Kelurahan Bankarejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Kamis (22/06/2017).

Kasat Pol PP Kabupaten Bojonegoro, Ahmad gunawan menjelaskan, pihaknya terpaksa harus membawa sejumlah lapak PKL karena masih melanggar peraturan jam operasional. Para PKL tersebut sebelumnya sudah berkali-kali diingatkan dan diberikan surat pemberitahuan tentang peraturan berjualan tetapi masih dilanggar.

“Ada empat lapak milik PKL yang kita bawa karena melanggar peraturan berjualan, kita sudah berkali-kali memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis tentang peraturan berjualan tetapi mereka masih melanggar,” katanya.

Dalam peraturan jam operasional tersebut, PKL diperbolehkan berjualan sore pukul 16.00 wib. Namun demikian PKL nekat buka diatas jam yang ditentukan dan disepakati. Sanksi bagi PKL yang membandel itu hanya diberikan administrasi dalam bentuk surat pernyataan.

Sedangkan untuk mengambil lapak kembali harus disertai dengan surat keterangan dari Desa. “Para PKL yang membandel kita berikan peringatan dan surat pernyataan. Untuk mengambil lapaknya harus disertai dengan surat keterangan dari Desa,” ucap Ahmad Gunawan.

Sementara selama Lebaran Idul fitri, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro memberikan dispensasi bagi para PKL dan mencabut sementara jam operasional berjualan.

Dalam dispensasi tersebut, PKL diperbolehkan berjualan tanpa batasan jam mulai tanggal 25 Juni sampai tanggal 2 Juli 2017. Meski diberikan dispensasi untuk alun-alun dan area taman tidak boleh digunakan berjualan.

“Selama lebaran kita berikan dispensasi berjualan untuk PKL, mereka boleh berjualan tanpa ada batasan jam. Tetapi untuk alun-alun dan area taman tidak diperbolehkan untuk berjualan, tetap steril,” imbuh Kasat Pol PP Kabupaten Bojonegoro. (gal)