Surabaya, petisi.co – Fraksi PKS DPRD Surabaya menyoroti pentingnya peningkatan sanitasi di Kota Surabaya untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yaitu Sustainable Development Goals (SDG’s).
Juru bicara Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utowo, menyampaikan pendapat ini dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya, Kamis (20/11/2025).
Cahyo menjelaskan bahwa Surabaya telah mencapai Open Defecation Free (ODF), sebuah prestasi yang diraih melalui kerja keras dalam edukasi dan pembangunan ribuan jamban. Namun, ia menekankan bahwa ini harus ditingkatkan ke level berikutnya, yaitu sanitasi aman dan berkelanjutan.
“Diperlukan pengelolaan air limbah domestik agar tercapai pemenuhan akses sanitasi yang menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk masyarakat,” ujarnya.
PKS memberikan beberapa catatan terkait program sanitasi yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pertama, terkait pembangunan SPALD-S (Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik – Setempat), PKS menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan humanis kepada masyarakat. Selain itu, Pemkot juga harus memberikan kemudahan bagi warga dalam pelaksanaannya.
“Termasuk kewajiban untuk menguras atau mengosongkan tangki septik setiap 3 tahun sekali, yang seringkali terhalang oleh biaya yang tinggi. Hal ini bisa difasilitasi oleh Pemerintah Kota dengan memberikan tarif yang terjangkau, dan tidak memberatkan warga,” lanjutnya.
Kedua, terkait rencana pembentukan UPT atau BUMD yang menangani SPALD, PKS meminta agar hal tersebut dilakukan setelah melalui kajian yang mendalam, serta berbagai persiapan dan penataan yang cermat. Tujuannya adalah agar program ini dapat berjalan efisien tanpa membebani keuangan daerah.
Ketiga, terkait pembangunan SPALD-Terpusat (SPALD-T), PKS meminta agar dilaksanakan setelah melalui perencanaan yang matang dan melibatkan berbagai pihak terkait, serta kajian dari berbagai aspek. Hal ini penting untuk menghindari kerawanan sosial dan lingkungan hidup.
“Sebab pembangunan SPALD-T ini jika tidak direncanakan dengan cermat, akan menimbulkan kerawanan baru baik bagi secara sosial maupun lingkungan hidup,” tegasnya.
Selain isu sanitasi, Fraksi PKS juga memberikan pendapat terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
PKS mengapresiasi pemberian faktor penyesuai sewa sebesar 2,5% dari tarif sewa untuk lembaga sosial, khususnya kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
“Ini sesuai dengan aspirasi warga kota yang menginginkan tarif sewa serendah mungkin, bahkan jika perlu diberikan insentif berupa pembebasan sewa,” ujarnya.
PKS menekankan bahwa tarif sewa barang milik daerah untuk kegiatan bisnis harus dibedakan berdasarkan skala bisnisnya. Untuk usaha mikro dan ekonomi kerakyatan, tarif sewa harus sangat murah.
Cahyo menutup penyampaian pendapat Fraksi, dengan catatan Terkait tanah “surat ijo”. Ia meminta penjelasan mengenai keberadaan dan legalitasnya dikaitkan dengan Raperda ini. (joe)





