Plat Merah Diubah Hitam, Kasatpol PP tak Masalah, Kasatlantas: Pelanggaran!

oleh -271 Dilihat
oleh
Kendaraan dinas menggunakan plat merah

SURABAYA, PETISI.CO – Fasilitas kendaraan bermotor dari perintahan yang diberikan ke sejumlah Pegawai Negeri di lingkungan Satpol PP Surabaya, diduga disalahgunakan. Pasalnya, plat mobil dinas yang seharusnya berwarna merah, dirubah menjadi hitam.

Dari pantauan awak media, mobil dinas yang digunakan Satpol PP dengan Nopol L 70 NP berjenis R4 (Roda Empat) Toyota Inova semula berwarna merah, dan berubah menjadi hitam. Hal tersebut membuat menarik untuk mencoba mengkonfirmasi kepada Kasat Pol PP.

Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Irvan Widianto mengatakan, memang sengaja telah menganti warna plat nomer tersebut dari sebelumnya berwarna merah, menjadi hitam. Pihaknya beralasan, untuk opresional anggota.

“Iya, saya ganti karena ada tugas khusus dan mobil tersebut dibuat operasional kegiatan Sat Pol PP Kota Surabaya,” ujarnya, Sabtu (28/12/2019).

Kendaraan dengan plat hitam

Pihaknya juga mengatakan, meski dibuat berjalan di jalan raya dan polisi mengetahuinnya, menurut dia, tidak menjadi masalah dan bukan merupakan suatu pelanggaran.

“Polisi pun tau kalau itu mobil dinas, jadi tidak ada masalah, kita tidak mengganti apa-apa, cuma warna saja, kecuali kita ganti Nopolnya, baru masalah,” ujarnya.

Ditanya terkait warna plat hitam pada umumnya adalah mobil pribadi, pihaknya sedikit kesal dengan mengatakan pertanyaan awak media ngawur.

“Pertanyaane kok cek ngawure, mobil ini ya mobil dinas untuk Satpol PP, kecuali dibawah ke rumah, terus digunakan pribadi, wong ini lho berada di kantor,” ujarnya kesal.

Ditempat berbeda, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kompol Teddy Chandra menegaskan, pergantian plat warna merah menjadi plat hitam itu merupakan tindak pelanggaran.

“Jelas tidak boleh Mas. Itu merupakan pelanggaran, apabila diketahui melaju ke jalan raya, petugas kami akan tindak tegas. Ini pelanggaran UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat 1. TNKB tidak sah. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri pelaku akan dikenakan denda maksimal Rp. 500.000,” tutupnya.(inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.