Plat Nomor Cantik? Mudah Ngurusnya, Asalkan…

oleh -1412 Dilihat
oleh
Plat nomor L 50 KIP milik warga Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Bagi masyarakat luas, penggunaan plat nomor (nomor polisi,red) cantik di mobil atau sepeda motor bukanlah hal baru. Sudah lama masyarakat bisa memesan dan membuat plat nomor favorit secara resmi di kantor Samsat di masing-masing kota/kabupaten. Tak heran kalau banyak plat nomor cantik ‘mengaspal’, berkeliaran di jalan raya.

Walau tidak ada yang mengharuskan, kebanyakan mobil atau motor yang memasang plat nomor cantik adalah  mobil-mobil mewah,  seperti Porsche, Lamborghini, Alphard, Vellfire, Mercedes Benz, BMW, Toyota Fortuner, Mitsubisi Pajero dan sebagainya. Tetapi, juga ada kendaraan kategori non-mewah memasang plat nomor cantik.

Nopol cantik D 14 RE

Kriteria plat nomor cantik pun beragam, ada yang sengaja memilih sesuai nama pemilik mobil, seperti D 3 VI (baca DEVI), L 4 IN (baca LAIN),  L 1 NA (dibaca LINA), L 50 KIP (dibaca SOKIP) atau istilah-istilah umum seperti B 4 RU (baca BARU), S 1111 AP (baca SIIIAP) dan lainnya. Bahkan, kalaupun tidak bisa terbaca, seperti tahun kelahiran atau nomor-nomor yang dikehendaki, ini pun juga termasuk dalam kategori nomor cantik.

Mengurus sendiri plat nomor cantik secara resmi sangat mudah. Jadi tidak perlu pakai calo, apalagi pesan ke tempat pencetakan plat nomor non-resmi yang banyak dijumpai di pinggir jalan. Cara memesan dan membuat plat nomor cantik bisa  datang langsung ke Samsat atau Dirlantas Polda.

Adapun sebelum membuat NRKB pilihan, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat, antara lain: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti pembelian kendaraan dari dealer.

Begitu persyaratan lengkap, datang ke Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda di mana anta berada. Isi formulir khusus untuk membuat plat nomor cantik, termasuk nomor pilihan yang diinginkan. Petugas akan memeriksa berkas dan ketersediaan plat nomor cantik permintaan pemohon

Jika formulir sudah diisi dan diserahkan ke petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas dan ketersediaan plat nomor cantik permintaan pemohon. Bila plat nomor cantik permintaan pemohon tersedia (belum digunakan) atau tidak (sudah digunakan) akan diberitahu petugas. Jika tidak tersedia, bisa dicari nomor pengganti.

Ibu muda pemilik mobil Fortuner nopol L 50 KIP.

Berdasarkan informasi yang petisi.co peroleh dari situs samsatkeliling.info, untuk biayanya ternyata bervariasi. Tergantung dengan komposisi angka yang akan masyarakat pilih.

Contohnya, jika Anda memesan plat nomor yang terdiri dari 4 digit, Anda harus merogoh kocek minimal Rp 5 juta. Besaran beaya ini sudah tertuang dalam PP Nomor 60/2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Biaya plat nomor cantik yang dibayarkan oleh masyarakat itu nantinya akan disetor ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut ini biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan plat nomor cantik.

  1. NRKB Satu Angka

– Tanpa huruf belakang : Rp 20 juta.

– Dengan huruf belakang : Rp 15 juta.

  1. NRKB Dua Angka

– Tidak ada huruf belakang : Rp 15 juta.

– Ada huruf belakang : Rp 10 juta.

  1. NRKB Tiga Angka

– Tanpa huruf belakang : Rp 10 juta.

– Ada huruf belakang : Rp 7,5 juta.

  1. NRKB Empat Angka

– Tidak ada huruf belakang : Rp 7,5 juta.

– Ada huruf belakang : Rp 5 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.