BONDOWOSO, PETISI.CO – Pendamping Lokal Desa (PLD) wilayah Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, berinisial A yang diduga rangkap jabatan (double job) sebagai panwaslu kecamatan, dapat tanggapan serius dari Anwar Sanusi atau sekretaris jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Menurutnya, Pendamping Desa maupun pendamping lokal desa, yang diketahui double job, sebagai penyelenggara maupun panwaslu terancam mendapat sanksi dari Kemendes PDTT. “Tidak boleh double job, itu menyalahi aturan,” jelas Anwar, Jumat (5/4/2019) saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Anwar menjelaskan, seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah satunya.
“Terkait sanksi tegas yang akan diberikan Kemendes PDTT terhadap pendamping yang double job, akan berupa pencopotan,” ungkapnya.
Sanksi itu diberikan apabila pendamping tidak mengindahkan teguran yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT, baik secara lisan maupun tertulis. “Kami tegaskan harus memilih, kalau seandainya tetap kita akan copot,” ancamnya.
Tindakan tegas itu diambil karena sesuai aturan satu orang tidak diperbolehkan menerima gaji double yang bersumber dari keuangan negara.
“Kalau pendamping merangkap sebagai petani, pedagang tidak masalah. Namun, jika merangkap sebagai Panwaslu itu yang tidak boleh, kami pasti tegas,” tandasnya.
Di hari yang sama, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM Penjara) koordinator wilayah (Korwil) Jawa Timur, David Haryono, menyebutkan, bahwa jabatan ganda (double) itu sangat merugikan negara. Kenapa tidak, karena sebagai PLD sudah ada ikatan kontrak dengan honor uang negara.
“Aturan sebagai panwaslu kecamatan tidak boleh mempunyai jabatan sebelum mendaftarkan di panwaslu tersebut. Ini soal sepele tapi bobotnya persoalan bisa nasional,” katanya.
Seraya menambahkan, hal ini harus di proses dan segera digugurkan salah satu jabatannya. “Tapi bukan itu saja, harus mengembalikan gaji atau honor yang sudah diterima. Katagorinya itu pemalsuan identitas,” ringkasnya. (latif)







