Pokmas Pakis Jaya Sosialisasi Tanggap Darurat Bencana Bagi LKK

oleh -78 Dilihat
oleh
Sosialisasi Tanggap Darurat Bencana bagi LKK

PROBOLINGGO, PETISI.CO – Dalam rangka meminimalisir terjadinya bencana non alam dan bencana alam di wilayah Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) kelurahan setempat mendapatkan sosialisasi tanggap darurat bencana, Rabu (8/5).

Kegiatan yang melibatkan sekitar 50 orang yang terdiri dari ketua dan pengurus RT/RW, Ketua LPM, Karang Taruna, Kader PKK dan Posyandu tersebut dihadiri dan dibuka secara langsung Lurah Pakistaji, Zainul Khodin.

Lurah Pakistaji, Zainul Khodin berharap, dengan adanya sosialisasi ini peserta mendapatkan ilmu tentang tanggap darurat bencana. Kita tidak berharap terjadi sebuah bencana, namun kita harus siap jika terjadi bencana.

“Untuk kesiapan tersebut memerlukan ilmu sehingga dalam pencegahan maupun penanganannya dapat berjalan dengan baik,” kata Zainul Khodin.

Niswatul Hasanah, Ketua Pokmas Pakis Jaya Kelurahan Pakistaji selaku inisiator kegiatan mengatakan pelaksanaan sosialisasi tanggap darurat bencana bagi lembaga kemasyarakatan kelurahan berdasarkan Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

“Selain itu juga berpedoman pada peraturan Wali Kota Probolinggo nomor 173 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan anggaran kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dengan anggaran bersumber dari dana kelurahan,” ujarnya.

Sementara Kasi pencegahan dan kesiapsiagaan BPBD Kota Probolinggo, Nurkholiq dalam materinya menyampaikan tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat terjadi bencana untuk menangani dampak bencana yang ditimbulkan.

Yakni meliputi kegiatan penyelamatan dan evaluasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana prasarana dan bencana alam dapat terjadi kapan saja tanpa kita ketahui.

“Pemerintah daerah mempunyai program call center 112, masyarakat dapat mengakses pengaduan terhadap segala bentuk permasalahan kedaruratan dan bencana,” ungkapnya.

Ia menambahkan program call center dikembangkan ke seluruh perangkat daerah serta jajaran samping dan vertikal yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Probolinggo, Ini adalah salah satu bentu perhatian dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas data, informasi dan pelaporan kejadian bencana melalui optimalisasi pemanfaatan Pusdalops dan peralatan teknologi informasi komunikasi yang dimiliki oleh BPBD Kota Probolinggo.

“Melalui sosialisasi tanggap darurat bencana untuk LKK diharapkan dapat menambah pengetahuan masyakarat khususnya lembaga kemasyarakatan kelurahan akan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana untuk menangani dampak yang ditimbulkan dan diharapkan dapat memberikan solusi kepada masyarakat cara mengantisipasi dan menanggulangi jika terjadi bencana,” jelasnya.

Lebih lanjut Nurkholiq menjabarkan pengertian bencana sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2002 yakni bencana terbagi menjadi 3 yakni bencana alam, non alam serta sosial. Siklus penaggulangan bencana, peran BNPB/BPBD dalam penanggulangan bencana, potensi bencana hidrometeorologi, gempa bumi serta langkah-langkah yang harus disiapkan.

Kita harus hidup harmoni dengan bencana, penanggulangan bencana wajib dilakukan oleh pemerintah. Resiko bencana di Kota Probolinggo meliputi  banjir lahan dingin, banjir, angin kencang, gelombang pasang, kebakaran.

“Selain menyiapkan tim yang siap bergerak kami telah melakukan kajian dan memasang Early Warning System (EWS) di sejumlah dam untuk mendukung pemantauan lebih  dini,” tuturnya. (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.