Polda Jateng Bekuk Pelaku Pengoplos Minyak Goreng Palsu

oleh -153 Dilihat
oleh
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan di depan wartawan saat konferensi pers kasus pengoplosan minyak goreng

SEMARANG, PETISI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengamankan MNK (39) dan AA (51) lantaran menjual minyak goreng palsu yang ternyata hanya air berwarna kuning. Bahkan tersangka menggunakan air bekas cucian mobil sebagai bahan dasarnya. Tersangka menawarkan minyak goreng palsu tersebut kepada para korbannya dengan harga Rp16.500 per liter di Kabupaten Kudus.

Korban adalah Siti Muthoharoh yang terperdaya dengan membeli sebanyak 17 jerigen minyak goreng palsu senilai Rp7.012.500. Minyak goreng tersebut ketahuan palsu ketika korban menuangkan dari jerigen ke dalam drum. Korban kaget ketika yang dilihatnya adalah air berwarna kuning.

Korban lainnya yakni Musmiah. Dirinya membeli minyak goreng palsu sebanyak 5 jeriken dengan harga Rp2.062.500. Menurut pengakuannya, dia tidak mengecek terlebih dahulu saat membeli minyak tersebut, namun pada keesokan harinya barulah dia mengetahui jika minya goreng tersebut adalah air ketika hendak digunakan.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa para tersangka melakukan pengoplosan antara air putih dengan pewarna makanan sehingga menyerupai minyak goreng. Masyarakat telah dirugikan dengan kejahatan ini. Awalnya kali pertama para tersangka menjual minyak asli kemudian barulah kali kedua tersangka menjual minyak palsu. Para tersangka sudah melakukan aksinya selama 3 bulan dengan sasaran pengecer.

“Saat kami kejar pelaku sempat melarikan diri ke Pacitan, Jawa Timur. Ini pengungkapan kasus yang luar biasa, ini akan kami kembangkan terus karena bisa jadi masih banyak kejahatan semacam ini. Satgas pangan juga akan mengawasi,” kata Kapolda saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Selasa (22/2)

Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti yakni uang sejumlah Rp 600.000 dan 1 bandel nota penjualan. Dalam sekali melakukan pengoplosan, tersangka mengaku mendapatkan omzet mencapai Rp 5.610.000.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000. Selain itu juga diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (lim)

No More Posts Available.

No more pages to load.