Polda Jatim Gerebek Dua Lokasi Galian C, Delapan Orang Diamankan

oleh -46 Dilihat
oleh
Tim gabungan menunjukkan barang bukti di Mapolda Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jatim beserta tim gabungan dari TNI, berhasil mengungkap 2 tempat yang digunakan sebagai tambang bahan galian C  (Sirtu) yang diduga ilegal. Dari dua tempat itu, petugas mengamankan 3 alat berat, Senin (16/3/2019).

Petugas juga mengamankan diduga pelaku sebanyak 8  orang. Lokasi tempat kejadian perkara antara lain di Jombang, tepatnya di Desa Temoran Kecamatan Omben dan Kabupaten Sampang Madura.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan dari TNI Angkatan Udara (AU), TNI Angkatan Laut (AL), TNI Angkatan Darat (AD) dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, mengatakan awal mula terbongkarnya kasus dugaan ilegal mining tersebut berkat adannya laporan dari masyarakat.

“Petugas gabungan Satgas Ilegal Mining akhirnya bergerak cepat melakukan penyelidikan, karena kasus ini merupakan praktik penambangan liar yang dapat merusak ekosistem lingkungan, berdampak longsor, maka dari itu kami tindak dengan serius,” ujarnya.

Akhirnya berkat keseriusan petugas berhasil menangkap 8 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, tak hanya itu alat berat juga diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim.

“Ada terduga pelaku berjumlah delapan, untuk perannya masih dalam proses penyelidikan, dan selaku owner atau pemiliknya masih kita lakukan pengembangan,” pungkasnya.

Pelaku apabila terbukti, maka akan dikenakan pasal 158 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(inul)