Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Tersangka Kasus Investasi Bodong

oleh -567 Dilihat
oleh
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda jatim, Jumat (5/4/2024)

SURABAYA, PETISI.CO – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tiga orang wanita dari CV Cuan Grub.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda jatim, Jumat (5/4/2024).

“Untuk tersangka pada kasus ini ada tiga orang wanita, yaitu inisial AD, MR dan RF,” ujar Dirmanto.

Menurut Dirmanto, penetapan tiga tersangka tersebut setelah tim penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

“Jadi tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan ketiga tersangka ini setelah melakukan penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim.

Dalam kesempatan yang sama, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama, menjelaskan, total ada 14 Laporan Polisi (LP) dan semua di wilayah Jawa Timur.

Sementara dari 14 LP tersebut ada 9 LP ditangani Ditreskrimum Polda Jatim dan 5 LP ditangani Polres yang ada di wilayah setempat.

“Dari 9 LP itu satu laporan Polisi yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka, terhadap tiga orang pelaku utama dari CV Cuan Grup,” jelas AKBP Pitter Yanottama.

Pihaknya, menyampaikan, laporan Polisi tersebut dilaporkan pada 19 Oktober 2023, dan korban atas nama inisial WW bersama 6 orang korban lainnya.

“Jadi korban melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus dari CV Cuan group, dengan kerugian sekitar 351 juta lebih,” terang Wadirreskrimum Polda Jatim.

Sementara untuk TKP-nya, lanjut AKBP Pitter Yanottama, ada di wilayah hukum Kota Surabaya dan kejadiannya bulan Februari 2023.

“Ketiga orang yang ditetapkan TSK tersebut adalah Direktur Cuan Group, kemudian yang dua lainnya adalah pengurus dari CV Cuan group. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 3 April 2024 di Polda Jawa Timur,” terangnya.

Sedangkan barang bukti yang disita oleh penyidik, yaitu barang bukti yang memiliki nilai pembuktian yang juga menguatkan perbuatan tersangka, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

“Ada surat terkait dengan pendirian CV Cuan grup, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone, barang bukti digital berupa obrolan obrolan di grup untuk bujuk rayu, yang dilontarkan oleh para tersangka terhadap para korban, semua sudah kita amankan,” terang AKBP Pitter Yanottama.

Sedangkan untuk kronologinya, pada awal bulan Februari 2023 tersangka MR ini menawarkan kepada pelapor dan 6 korban lainnya untuk bisa berinvestasi di perusahaannya CV Cuan Group.

Hal itu dikuatkan oleh tersangka yang lain, yaitu RF dengan menyampaikan bahwa CV Cuan Group ini sangat bagus prospeknya, dimana bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.

Untuk membuat tertarik para korban, para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis. Dimana ada empat skema disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya, yaitu pertama jika dana di investasikan tiga bulan maka akan mendapatkan keuntungan 15% per bulan.

Skema kedua, kalau dananya investasi 7 hari akan mendapatkan keuntungan 3% setelah di hari ke-7 dan skema yang ketiga kalau dananya investasi 10 hari maka akan mendapatkan keuntungan 6% di hari ke-10, lalu skema keempat apabila dananya di investasikan satu bulan maka akan mendapatkan keuntungan 17% .

Persentase tersebut selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban-korban lainnya, korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV Cuan Group.

“Ada 150 juta yang di TF kan ke rekening CV Cuan Group dari korban pelapor dan 6 korban lainnya. Kemudian uang itu beserta keuntungan tidak pernah dikembalikan, baik modal maupun keuntungan,” ungkap AKBP Pitter Yanottama.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada 9 LP. Dan masih ada 8 LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari 9 LP tersebut ada 34 orang korban dan nilai kerugian 4 milyar lebih,” jelas Wadirreskrimum.

Sedangkan 5 LP di kewilayahan yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang ada 2 dan Polres Lamongan ada satu.

“Dari 5 LP tersebut ada 11 orang korban total kerugian 853 juta, jika diakumulasikan total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim totalnya ada 45 korban dengan total kerugian 4,8 milyar,” pungkas AKBP Pitter Yanottama.

Sementara pengacara korban LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq, menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang telah menahan tiga orang tersangka tersebut.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Polda Jatim, atas ditahannya tiga tersangka pelaku investasi bodong yang merugikan banyak korban,” ucapnya. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.