Jember, petisi.co – Pemdes Langkap, Kecamatan Bangsalsari mediasi polemik Akte Jual Beli (AJB) obyek tanah seluas kurang lebih 3.400 meter dan 6.559 meter di Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember antara Usman Hadi selaku pemilik tanah dan Wahyu Tri Hartanto selaku pembeli masuk tahapan pembatalan Akte Jual Beli (AJB), Kamis (12/9/2024).
Dalam mediasi antara pihak keluarga Usman Hadi dan Wahyu Tri Hartanto dan pihak terkait dengan disaksikan Muspika Bangsalsari, Kades Langkap, Anis Nurjanah menjelaskan, belum menanda tangani tahap pembatalan AJB, tetapi akan memanggil kedua belah pihak dulu.
“Terkait hal ini saya harus hati-hati dan tidak serta merta tanda tangan,” ujarnya di Kantor Desa setelah mediasi.
Sementara salah satu ahli waris Usman Hadi, Titik Ariati menjelaskan, pihaknya dan pembeli Wahyu Tri Hartanto sudah sepakat dan sudah bikin berita acara pembatalan AJB. “Hanya pihak Kades Langkap tidak mau tanda tangan,” jelas Titik.
Di tempat yang sama Fidaus selaku kuasa hukum Wahyu Tri Hartanto saat dikonfirmasi seputar tidak mau tanda tangannya Kepala Desa Langkap atas pembatalan AJB, dirinya akan melaporkan pihak Kades ke pihak Inspektorat dan juga akan melakukan upaya hukum.
Dari data yang berhasil dihimpun obyek tanah yang dimiliki Usman Hadi asal Desa /Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ada di dua obyek. Masing-masing dengan nomor Persil S.82, Blok S III Kohir 1352, dengan nomor SPPTPBB 35.09.10.005.029-0013.0.
Sedangkan obyek tanah yang lain juga milik Usman Hadi dengan data Persil S.62, Blok S.lll, Kohir 1643, Surat Pajak nomor 35.09.170.005.029-0013.0, dengan luas kurang lebih 6.550 degan alamat dua obyek tanah tersebut ada di Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari.
Namun menurut keterangan ahli waris Usman Hadi saat ini yang menjadi masalah obyek tanah tersebut dikuasai orang lain dengan alasan gadai. Sedangkan pihak penggadai menurut keterangan ahli waris tidak ada alas hak dan kewenangan. (git)







