Polisi Ringkus Pengedar Sabu Asal Gubeng

oleh -138 Dilihat
oleh
Kedua petugas menunjukkan barang bukti mengapit tersangka

SURABAYA, PETISI.COAnggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus GS (56) pengedar barang haram jenis sabu di dalam rumahnya Jalan Srikana, Kecamatan Gubeng, atas kepemilikan 19 poket sabu siap edar, Sabtu 05 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menerangkan, tersangka GS (56) yang keseharian sebagai penjual kue dan saat ditangkap tanpa ada perlawanan.

“Tersangka berhasil kita amanankan saat berada di dalam rumahnya,” terang Daniel, Senin (12/12/22).

Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas Satreskoba Polrestabes ditemukan 10,08 gram sabu. Di hadapan petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut dari seorang bernama Alex seharga Rp 9 juta dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO selanjutnya dikirim dengan sistem ranjau di Jalan Manyar Pumpungan.

“Tersangka kemudian menjual kembali dengan harga Rp 150 ribu per poketnya,” jelas Daniel.

Selain mengamankan pelaku serta puluhan poket sabu siap edar, petugas menemukan 1 timbangan elektrik, 1 Pak plastic, 1 Alat hisap sabu, 1 Atm BCA, handphone, 2 Skrop, dan uang hasil penjualan sabu Rp. 350.000.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)