Polisi Usut Kasus Polusi PT Merak Jaya Beton

oleh -94 Dilihat
oleh

KEDIRI, PETISI.CO –  Unit satuan Reskrim Polres Kediri langsung mengambil tindakan pasca terjadinya kebocoran tangki milik PT Merak Jaya Beton (MJB) di Dusun Grompol, Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Pasalnya, kebocoran tangki tersebut sudah menyebabkan polusi hingga merugikan warga sekitar.

Ada sejumlah anggota tim datang ke lokasi pabrik. Mereka mengambil foto dokumentasi dan memintai keterangan satu orang satpam yang sedang berjaga. “Belum ada dokumen yang kita dapatkan dari sana. Memang tidak ada siapa-siapa, hanya satu orang satpam saja yang berjaga,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M. Aldy Sulaeman, Kamis (18/5/2017) siang.

Aldy mengakui, mulai melakukan penyelidikan terhadap pabrik yang berdiri diatas Tanah Kas Desa (TKD) Ngebrak 400 ru tersebut. Polisi menelusuri perihal perizinannya. Sebab, ada informasi apabila pabrik yang sudah beroperasi selama satu tahun terakhir ini belum melengkapi izin. “Kita lihat bagaimana izinnya. Apakah sudah beres apa belum. Kita juga akan memanggil dari pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” janji Aldy.

Kendati demikian, saat ditanya apakah pihaknya memiliki target dalam menyelidiki kasus tersebut? Aldy mengaku belum bisa memastikan waktu “kita belum bisa pastikan kapan untuk mulai memanggil terhadap penanggung jawab pabrik bahan cor PT Merak Jaya Beton ini,” jelasnya.

Terpisah, terkait penyelidikan kepolisian satpam pabrik mengaku, tidak tahu menahu. Dirinya hanya ditugasi untuk menjaga pabrik setelah terjadi gejolak warga. Tenaga keamanan pabrik ini meminta agar melakukan konfirmasi langsung kepada Bambang, sebagai penangung jawab pabrik yang berada di jalan protokol Kediri-Kertosono itu. “Untuk masalah ini bisa langsung konfirmasi kepada pak Bambang. Beliau yang berwenang. Sedangkan saya hanya ditugasi untuk menjaga saja. Pak Bambang sedang tidak ada disini,” ujarnya.

Tiga hari paska penyegelan, mayoritas warga sekitar pabrik menghendaki pabrik beton milik PT MJB tidak lagi beroperasi. Bagi mereka tuntutan ganti rugi atas dampak polusi yang ditimbulkan tidak berkaitan dengan kehendak mereka untuk menutup pabrik.

Sementara itu, Kepala Desa Ngebrak Saeroji, mengatakan saat ini pemerintah desa sedang melakukan pendataan terhadap seluruh masyarakat yang terdampak. Berdasarkan data awal, ada 124 kepala keluarga (KK) tersebar dari dua rukun tetangga (RT) yaitu, RT 1 dan RT 2 / RW 2. “Kita data agar warga yabg kena dampak akibat polusi ini mendapat ganti rugi. Rencananya ada beberapa ring, yakni ring 1 sebesar Rp 1,5 juta, di ring 2 Rp 1 juta dan di ring 3 Rp 750 ribu. Selain itu, mushola mendapatkan ganti rugi Rp 1,5 juta dan toko maupun warung dapat Rp 1 juta. Usulan ini akan disampaikan ke PT Merak Jaya Beton,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Dusun Grompol, Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, semakin resah dengan polusi yang disebabkan pabrik beton PT Merak Jaya Beton (MJB) di desa setempat. Pasalnya, selama ini polusi tersebut dirasakan hingga sejauh radius 500 meter dari pabrik. Emosi warga memuncak saat tangki pabrik bocor hingga menimbulkan debu semen.(dun)