Politisi Gerindra Desak Bupati Lamongan Evaluasi Kinerja OPD Pelanggar Aturan

oleh -82 Dilihat
oleh
Bando reklame di pertigaan Sumlaran Sukodadi Lamongan.

LAMONGAN, PETISI.CO – Pemasangan reklame yang selama ini membentang melintasi jalan terkesan ada pembiaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi terkait, meski itu jelas melanggar aturan. Seperti terlihat di jalan arah Paciran, tepatnya sisi utara pertigaan Sumlaran, Kec. Sukodadi Lamongan.

Mendapati hal itu, Anshori anggota DPRD Lamongan saat ditemui di ruang kerjanya Senin (3/5/21), mendesak Satpol PP Lamongan segera menertibkan pemasangan reklame yang menyalahi aturan, salah satunya pemasangan reklame yang melintang di jalan pertigaan Sumlaran, Kec. Sukodadi.

Menurut politisi Gerindra ini mengatakan, keberadaan reklame tersebut membahayakan pengguna jalan dan menyalahi peraturan yang selama ini ada, seperti tertuang dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

Pelarangan pembuatan bando melintang untuk reklame jalan diatur dalam peraturan menteri PU No.20/PRT/M/2010 tertanggal 29 Desember 2010, Permen itu mengatur soal pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Dalam pasal 18 (3) ditulis bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/jenis konstruksi lain yang melintas di atas jalan.

“Oleh karena papan reklame di pertigaan Sumlaran Sukodadi itu melanggar aturan yang ada dalam PerMen PU tersebut, maka kami mendesak segera di bongkar tegas Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Lamongan ini,” ujar Anshori.

Selain itu, Anshori yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan juga menyampaikan, seharusnya OPD yang memasang, ataupun OPD yang mempunyai kewenangan terkait penyelenggaraan papan reklame mengetahui aturan-aturan tersebut.

Sehingga tidak memberikan contoh buruk pada masyarakat, terkait pelanggaran aturan.

Oleh karena itu, kami meminta dan mendesak saudara Bupati Lamongan Yuhronur Effendi untuk mengevaluasi kinerja OPD terkait yang menurut saya mereka itu tahu aturan, tapi masih saja dilanggar.

“Apalagi reklame yang kita ketahui tersebut memuat salah satu program Pemkab Lamongan yang sangat dibanggakan, tetapi keberadaan bando reklame itu menyalahi dari aturan,” tandasnya. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.