BLITAR, PETISI.CO – Polres Blitar Kota dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan bagi masarakat dalam merayakan Lebaran tidak main-main, terbukti Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan Alwi Safiurrohman (21), warga Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, karena kedapatan memiliki 2 kilogram bahan peledak dan diperjual belikan kepada siapapun yang berminat padahal barang tersebut sangat membahatakan bagi warga masarakat.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar kepada Petisi.co mengatakan, pelaku diamankan petugas di tempat kerjanya dan anggota Satreskrim Polres Blitar kota langsung melakukan penggledahan di rumah pelaku.
Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan bahan peledak yang tersimpan dalam wadah plastik siap jual.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. “Dari keterangan pelaku dia mendapatkan bahan peledak ini dari orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian,” kata AKBP Adewira Negara Siregar, Kamis (23/5/2019).
Lebih lanjut Adwira menjelaskan, selain bahan peledak polisi juga mengamankan 30 sumbu mercon, serta gulungan kertas yang diduga akan digunakan untuk membungkus bahan peledak menjadi mercon.
Selain pelaku dan barang bukti bahan peledak, polisi juga mengamankan sebuah handphone yang digunakan untuk bertransaksi. “Akibat perbutannya tersangka kami jerat dengan pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” pungkas Kapolres Blitar Kota.(min)