BLITAR, PETISI.CO – Polres Blitar Kota bersama Dinas Kominfo menggelar kegiatan sosialisasi UU ITE dengan tema “Media Sosial Sebagai Sarana Pendukung Pelaksanaan Pilkada Kota/Kabupaten Blitar tahun 2020 Aman dan Damai Tanpa Adanya Hoax sesuai dengan UU ITE yang berlaku”, Senin (30/11/2020).
Dalam kegiatan ini tampak hadir di antaranya Dari Polres Blitar Kota Waka Polres Blitar Kota, Kompol Nur Halim, Dinas Keminfo Kota Blitar diwakili oleh kasi persandian dan keamanan informasi, Andi Abimayu, S.T, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purbo S.I.K, Kasat Intelkam Polres Blitar Kota, AKP Sonhaji dan Nitizen serta youtuber Blitar raya sejumlah 30 orang.
Waka Polres Blitar Kota Kompol Nur Halim dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan pagi ini sangat penting karena terkait dengan pemilukada Kota Blitar tahun 2020.
”Dimana peran serta media dan nitizen yg ada di Blitar Raya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan Kondusif,” ungkapnya.
Narasumber dari Polres Blitar Kota yang diwakili Kasat Reskrim Polres Blitar Kota menyampaikan, tentang UU ITE yang mengatur tentang penggunaan media sosial dengan sangsi pidana bagi penyebar berita hoax diatur dalam UU ITE no 11 th 2008 pasal 28 dan no 19 tahun 2016 pasal 45 A ayat 1.
Pentingnya peranan nitizen dan media dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khusus nya dalam pelaksanaan pemilukada tahun 2020, dalam hal ini media dan nitizen dapat berperan dalam hal kamtibmas dengan ikut serta menangkal berita hoax dan memberikan pemberitaan yang benar kepada masyarakat pengguna medsos.
Timses dan paslon sudah memberitahukan terkait akun media sosial yang dimiliki, namun hal tersebut lebih bersifat normatif saja sedangkan yang berperan sebenarnya adalah akun medsos yang dimiliki oleh pendukung/simpatisan paslon.
Akun medsos para pendukung paslon ini lebih banyak digunakan untuk yang memberitakan berita negatif atau negatif campaign paslon lawan yang bisa memicu gesekan antar pendukung. Bentuk-bentuk pemberitaan di medsos dalam pemilukada berupa: negatif campaign, ujaran kebencian, dan isu SARA yang digunakan untuk menjatuhkan lawan politik.
Dalam hal ini Polres Blitar kota sudah melakukan pemantauan terhadap media sosial khusus nya akun medsos milik paslon, timses, dan simpatisan pendukung paslon, guna mengantisipasi berita hoax saat pemilukada. Bahaya berita hoax dapat memicu terjadinya konflik, memecah belah persatuan dan kesatuan, serta provokasi antara pendukung paslon.
“Untuk itu langkah langkah untuk menangkal berita hoax yang harus dilakukan. Teliti terlebih dahulu sumber informasi, analisis informasi yang diterima jangan asal menyebarkan berita, melakukan verifikasi data dari sumber lain yang relevan sebagai perbandingan,” pungkasnya. (min)