JPU Darwis Tuntut 1 Tahun, Hakim Bebaskan Liauw dan Liem

oleh -121 Dilihat
oleh
Liauw Edwin Januar dan Liem Inggraini.

SURABAYA, PETISI.COTerdakwa pasangan suami istri, Liauw Edwin Januar dan Liem Inggriani, divonis bebas. Mereka, sebelumnya dituntut jaksa satu tahun penjara, melanggar pasal 372 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai I Ketut Suarta menjatuhkan putusan bebas di ruang Sari, Senin (30/11/2020).

Liauw Edwin Januar dan Liem Inggriani, dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan penggelapan uang sisa hasil penjualan tanah di Kalimantan. Sebagaimana yang dituntutkan jaksa penutut umum.

“Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Dengan demikian lanjut hakim kedua terdakwa dinyatakan bebas,” tegas I Ketut Suarta membacakan putusan, Senin (30/11/2020).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa setahun penjara. Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, sesuai pasal 372 KUHP.

Menjawab pertanyaan majelis hakim atas putusan bebas tersebut, JPU Darwis tidak langsung mengajukan kasasi.

“Baik yang Mulia atas putusan bebas tersebut saya pikir-pikir dulu,” kata JPU Darwis. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.