Tanda Tangan di Bandara, Hakim Sebut Notaris Edy Melacurkan Diri

oleh -444 Dilihat
oleh
Sidang pemeriksaan terdakwa di ruang Garuda II.

SURABAYA, PETISI.COSidang pidana yang menyeret Notaris Edy Yusuf sebagai terdakwa, berlanjut di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya. Di persidangan yang berlangsung, Rabu (22/6/2022), agendanya pemeriksaan terdakwa.

Majelis hakim sempat melontarkan kata-kata pedas. Menyebut Notaris Edy Yusuf telah melacurkan diri. Bak asongan yang menawarkan barang dagangan.

Ini dilontarkan majelis hakim setelah terdakwa Edy Yusuf mengaku penandatanganan akta dilakukan di Bandara Juanda Surabaya. Bukan di kantornya.

Dampak dari hal diatas, diketahui sertifikat yang dijaminkan untuk agunan di Koperasi Delta Pratama Jatim tidak bisa dilakukan Check-in. Karena tidak valid dan ternyata bodong.

Hal lainnya, baik Notaris Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand (terdakwa) diduga telah sekongkol. Pasalnya, kehadiran orang tua Dudy Ferdinand menghadap notaris juga melakukan tandatangan di persidangan Notaris Edy Yusuf, mengatakan tidak paham jika yang hadir orangnya berbeda. Serta tandatangan nya pun juga berbeda-beda.

Pengakuanitu, disampaikan Dudy Ferdinand, bahwa selama pencairan pinjaman di Koperasi Delta Pratama Jatim, sebesar Rp 800 juta masuk ke rekening Notaris Edy Yusuf, dan dirinya hanya menerima Rp 150 juta.

Di akhir sidang, majelis hakim diketuai Erin Tuah Damanik, berpesan kepada kedua terdakwa yang tidak dilakukan penahanan. Menyarankan para terdakwa berdoa agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak, Dewi Kusumawati, tidak menuntut hukuman berat. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.