Kasus Peredaran Sabu, Jaksa Tuntut Mati, Hakim Putus 20 Tahun

oleh -166 Dilihat
oleh
Terdakwa Syaiful Yasan

SURABAYA, PETISI.COTuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Syaiful Yasan yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, dimentahkan majelis hakim diketuai Suparno. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/6/2022).

Syaiful Yasan yang terlibat jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi, itu lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menghukumnya 20 tahun penjara.

Pada sidang yang berlangsung online di ruang Candra, majelis hakim diketuai Suparno menyatakan, terdakwa terbukti melakukan peredaran narkotika. Terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Jaksa Suparlan.

Meski demikian, hakim Suparno tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Suparlan dengan pertimbangan, terdakwa bukanlah aktor utama dalam kepemilikan narkotika tersebut.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syaiful Yasan selama 20 tahun,” kata Hakim Suparno, di ruang sidang Garuda.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Syaiful Yasan terlihat lega dan langsung menyatakan menerima putusan. “Saya terima putusan itu Pak Hakim,” ujarnya.

Sementara, Jaksa Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman mati, langsung menyatakan upaya hukum Banding. “Banding Yang Mulia,” kata jaksa yang akrab disapa Parlan itu.

Seperti diberitakan, awalnya terdakwa menerima perintah dari Jes (DPO) lewat telepon untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 40 kg milik Airbag alias Ireng (DPO). Sabu sabu tersebut dalam kemasan teh Cina dan koper warna merah dan koper warna abu-abu.

Setelah berhasil mengambil, terdakwa membawa pulang.

Jes memerintahan terdakwa untuk meranjau 13 kg kemasan teh cina dalam tas ransel, di Hotel Zoom Jalan Dharmahusada Surabaya, hari Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 15.00.

Terdakwa juga diminta meranjau narkoba di kawasan Gubeng, MERR, Tegalsari, Menur, Bratang, Karang Menjangan, dan Jalan Dr Ir Soekarno.

Namun, petualangan Syaiful akhirnya terhenti pada 27 Desember 2021, pukul 10.30. Polisi meringkusnya di Jalan Rungkut Menanggal II-A Sekolahan, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. Saat digeledah, ditemukan narkoba dalam jumlah sangat besar. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.