Polres Blitar Kota Tangkap Dua Residivis Pencurian di Gereja

oleh -868 Dilihat
oleh
Polres Blitar Kota gelar konferensi pers ungkap pelaku pencurian di gereja

BLITAR, PETISI.CO – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan musik dan sounds system di gereja Pantekosta Isa Al Masih Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mangamankan dua orang pelaku yaitu MR (52) alamat Sukorejo Kota Blitar dan DK (43) alamat Kedungkandang Kota Malang. Keduanya merupakan residivis. Pelaku masuk ke gereja pada Minggu (25/2/2024) siang dengan cara menjebol atap belakang.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan bahwa pelaku itu mendatangi gereja dengan berpura-pura sebagai tukang rongsok yang sedang mencari barang dagangan.

“Datang ke TKP pada siang hari dengan berpura-pura tengah mencari rongsok agar tidak mencurigakan,” ujar Wakapolree Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika  Jumat (15/3/2024).

“Kemudian masuk melalui atap belakang gereja, mereka kemudian mengeluarkan peralatan musik dan sound system secara estafet, sedikit demi sedikit melalui atap gereja,” tambahnya.

Barang-barang yang dicuri dari gereja tersebut, ujarnya, antara lain, dua organ elektrik, satu basss gitar elektrik, satu sound mixer, lima simbal drum, dua layar monitor, satu proyektor, dan empat mikrofon.

Sesampainya di luar pelaku memasukkan peralatan musik dengan karung kemudian dipanggul menyusuri sungai sampai dekat RS Aminah.

Barang curian itu kemudian diangkut dengan gerobak dorong. Pencurian itu, kata dia, baru diketahui oleh jemaah gereja satu pekan kemudian, yakni pada Sabtu (2/3/2024) sore ketika mereka hendak berlatih menyanyi dengan iringan musik.

“Pada saat jemaah gereja mau berlatih bernyanyi kaget karena peralatan musik yang tersisa tinggal salon pengeras suara saja,” tutur Kompol I Gede Suartika.

Akhirnya pihak gereja melapor ke Polres Blitar Kota dan keesokan harinya, dan Minggu (3/3/2024) Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil meringkus MR dan DK berikut barang-barang hasil curian.

Untuk satu orang pelaku AS yang merupakan otak pencurian, kata Kompol I Gede Suartika, belum berhasil ditangkap dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.