Polres Gresik Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Menuju Hongkong dan Singapura

oleh -60 Dilihat
oleh
Rumah singgah di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik yang digerebek petigas

GRESIK, PETISI.CO – Polres Gresik gagalkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Hongkong dan Singapura. Pasalnya sebanyak tujuh orang PMI ilegal tersebut diamankan dari sebuah rumah singgah di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Satreskrim Polres Gresik mendatangi sebuah bangunan rumah dua lantai yang berada di Desa Tumapel , Kecamatan Duduksampeyan Gresik. Setelah di lokasi petugas mendapati tujuh orang PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri, yang kesemuanya berasal dari luar wilayah Kabupaten Gresik.

Adapun identitas tujuh orang tersebut, yaitu Desi Putri Susilawati (37) warga Indarung, Lubuk Kilangan Padang Sumatera Barat. Marlince Magediala (34) warga Maraga Ngudu Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat NTT, Andriana Baok (35) warga Dusun Debunaruk, Malaka Tengah Kab. Malaka NTT.

Megawati Haubenu (30) warga Toanas Desa Toana, Kec. Toana, Kabupaten Timur Tengah Selatan Prov NTT, dan Saniah (49) warga Jatisari Desa Jatisari, Kec. Geger, Madiun Jatim.

Kemudian terdapat dua orang PMI ilegal tidak membawa identitas KTP, yaitu Duma Johana (26) Desa Lumban Siagian Kec. Porsea, Kab. Toba Samusir, Sumatera Utara dan Saroyah (48) warga Purbalingga Jawa Tengah.

Rencananya mereka akan diberangkatkan oleh pihak PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia), yang mengatasnamakan PT. Satria Parangtritis beralamat di Jalan Raya Jati Makmur Celepuk Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Sementara diketahui pemilik rumah adalah Arifin (50) warga Desa Glanggang Kec. Duduksampeyan Gresik, yang dikontrak oleh seorang pria bernama Roni warga Jember.

Polisi langsung berkordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik. Dan dapat diketahui bahwa PT Satria Parangtritis merupakan perusahaan yang legal bergerak dibidang PJTKI.

“Sehubungan dengan data tujuh orang tersebut bukan warga Kabupaten Gresik, maka dilakukan kordinasi dengan pihak BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) pusat. Diperoleh hasil bahwa data ketujuh orang tersebut tidak ada atau tidak terdaftar, maka bisa disimpulkan jika mereka merupakan calon PMI ilegal,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lanjut Kapolres, ketujuh orang tersebut dalam proses rencana pemberangkatan sebagai PMI, yang akan dikerjakan sebagai IRT di negara Singapura dan Hongkong.

“Setiap orangnya diminta dana sebesar Rp 36 juta oleh pihak penyalur yang mengatasnamakan PT Satria Parangtritis,” terangnya.

Saat ini dari tujuh orang tersebut telah diamankan di Polres Gresik, dan dalam proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Gresik. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.