JEMBER, PETISI.CO – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana persekusi terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terduga keluarga pelaku dugaan perselingkuhan berinisial S seorang ASN pendidik di wilayah Kecamatan Gumukmas, terhadap M yang dilaporkan ke Polres Jember, terus bergulir, Jum’at (19/7/2024)
Polres Jember telah memanggil dua orang saksi kasus dugaan intimidasi untuk diminta keterangannya.
Kuasa hukum M dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH), Cakra Lukman Hakim SH mengatakan, untuk kepetingan pemeriksaan, pihaknya menghadirkan 2 orang saksi yakni Nurkholis dan Doni keduanya adalah warga Desa Mayangan.
“Kami mendatangkan 2 saksi, tetapi yang diperiksa 1 saksi. Karena dianggap keterangan keduanya dianggap sama, Polisi meminta saksi lagi. Untuk lamanya pemeriksaan, sekitar 3 jam lebih lah,” ujarnya.
Lanjut Lukman, pihaknya kembali akan membawa saksi berikutnya yakni saksi fakta orang yang mengetahui dan mendengarkan peristiwa dugaan terjadinya tindak pidana intimidasi anak di bawah umur tersebut.
“Rencananya kami akan berkoordinasi dengan penyidik secepatnya. Kemudian, nantinya mungkin, penyidik akan memanggil wakil dari pemerintah desa yang mengetahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perselingkuhan tersebut,” jelasnya.
Terkait siapa saja yang dilaporkan kata Lukman, sampai dengan saat ini pihak pelopor (M) melaporkan terduga berinisial A dan R, tetapi bisa mengembang kepada beberapa pihak yang mendatangi korban pada saat itu.
Diketahui dengan adanya tindakan dugaan persekusi terhadap anak yang ada di wilayah kecamatan Gumukmas tersebut sempat menyedot perhatian masyarakat yang ada di wilayah Jember selatan. (git)







