Probolinggo, petisi.co – Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Mukhamad Lutfi didampingi sejumlah pejabat utama memimpin langsung gelaran konferensi pers terkait pembacokan oleh geng motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, Rabu sore (25/9).
Kompol Mukhamad Lutfi mengatakan kasus pengeroyokan ini bermula saat para korban yang merupakan anggota gangster ‘Remaja Sadis’ membakar kaos gangster lawannya yakni ‘Raja Kasus’. Aksi bakar kaos itu kemudian disebar melalui aplikasi WhastApp para gangster dan dianggap menantang kelompok Raja Kasus.
“Saat dilakukan pembakaran kaos milik para tersangka gengster bernama Raja Kasus yang dilakukan para korban Remaja Sadis, pembakaran kaos itu juga direkam dan disebarkan melalui aplikasi WA atau WhatsApp oleh Remaja Sadis,” kata Kompol Mukhamad Lutfi.
Ia menambahkan, akibat dari pembakaran kaos tersebut gangster Raja Kasus langsung balas dendam dengan menyerang kelompok Remaja Sadis yang sedang berada di Bundaran Geladak Serang sambil berpesta minuman keras. Dari penyerangan itu ada 9 korban luka bacok akibat serangan senjata tajam celurit.
“Kelompok Gangster Raja Kasus ini duduk-duduk di Bundaran Gladak serang sambil menunggak minuman keras sebanyak tiga botol, dan saat itu melintas kelompok Gangster Remaja Sadis yang kebetulan melintas di depannya mereka mengejar dan diberhentikan Gengster Raja Kasus dan terjadilah pembacokan,” ujarnya.
Wakapolres mengungkapkan ada 7 tersangka yang diamankan, yakni SAS, WR, dan RA warga Jrebeng Kidul, BS warga Pohsangit Lor, BY dan AJ warga Jrebeng Kidul dan MR warga Bantaran. Dari tangan pelaku kami berhasil menyita Barang Bukti 3 bilah clurit, 1 parang, 6 jaket, 2 kaos dan 2 unit sepeda motor jenis Honda CBR dan Honda Beat.
“Pelaku kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kita jerat dengan KHUP pidana pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tuturnya. (reb)







