Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu 15 Kg dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

oleh -809 Dilihat
oleh
Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika jenis shabu dan ekstasi

TANJUNGBALAI, PETISI.COSat Resnarkoba Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika jenis shabu dan ekstasi di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Selasa (08/08/23).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa ada 1 unit kapal/boat yang diawaki 4 orang laki-laki berangkat dari perairan Kota Tanjungbalai menuju perairan Malaysia-Indonesia untuk menjemput narkotika

Selanjutnya Kapolres Tanjungbalai membentuk 2 tim yakni Tim I (Satresnarkoba) untuk operasionai penindakan di darat dan Tim II (Polsek Tanjungbalai Utara) untuk operasional penindakan di laut.

“Sabtu tanggal 05 Agustus 2023, Tim II melihat sasaran kapal/Boat bermesin dompeng yang menjemput narkotika jenis sabu tersebut di lampu putih perairan Bagan Asahan. Selanjutnya Tim II memberhentikan boat tersebut yang diketahui di dalam boat tersebut terdapat 4 orang laki-laki, dan Tim II melakukan pemeriksaan di boat tersebut kemudian ditemukan 2 jeregen warna biru.

Tim II melihat jeregen tersebut berisi diduga Narkotika jenis sabu dan pil ektasi kemudian dilakukan pengawalan terhadap kapal/boat bermesin dompeng dan ke 4 laki-laki tersebut hingga tiba di dermaga Satpolair Polres Tanjung Balai yang beralamat di Jalan Diponegoro Kel. Indra Sakti, Kec. Tanjungbalai Selatan sekitar pukul 14.00 wib.

Setelah kapal/boat merapat ke dermaga Satpolair Polres Tanjungbalai dilakukan penggeledahan terhadap kapal/boat bermesin dompeng yang diawaki 4 orang laki-laki tersebut, dan ditemukan 2 buah jeregen warna biru diatas kapal/boat tersebut.

Setelah dibuka ditemukan di dalam jeregen I di dalamnya ada 5 bungkus plastik warna orange merk JIN XUAN TEA berisi diduga Narkotika jenis sabu dan 2 bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo “Minion” dengan jumlah keseluruhan 10.000 (sepuluh ribu) butir.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan diperoleh keterangan bahwa seorang laki-laki yang berinisial “R” menyuruh MS alias A untuk menjemput Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia dan atas perintah tersebut MS alias A mengajak FM alias K, HI alias E dan A alias A untuk menjemput Narkotika jenis sabu dan Pil Ektasi tersebut ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia, dengan upah yang diterima sejumlah Rp. 25.000.000, dengan rincian MS alias A memperoleh Rp. 10.000.000, sedangkan FM aiias K, HI alias E dan A alias A menerima upah masing-masing sejumlah Rp 5.000.000.

Barang bukti berhasil diamankan 15 bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 15.062,16 gram. Dua bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo “Minion” dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir dengan berat kotor keseluruhan 4.549,94 gram.

Dua buah jeregen warna biru 1 (satu) unit handphone Merk VIVO warna merah nomor Sim Card 0813 6639 9726, 1 unit handphone Merk Nokia warna hitam nomor Sim Card 0812 6516 2659, 1 unit satelit Merk Osca GPS Navigator 1 (satu) unit kapal/boat tanpa nama bermesin dompeng.

“Mereka melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” pungkas Kapolres. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.