Polres Tulungagung Amankan 17 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

oleh -725 Dilihat
oleh
Press release Polres Tulungagung hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

TULUNGAGUNG, PETISI.CODalam operasi (Ops) Tumpas Narkoba Semeru 2023, Satresnarkoba Polres Tulungagung dan Polsek jajaran mengamankan sebanyak 17 tersangka.

Waka Polres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo dalam Press Release mengatakan, mereka diamankan dan dijadikan tersangka karena diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam kasus peredaran narkoba.

Menurutnya, dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru yang dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 14 sampai 25 Agustus 2023 Polres Tulungagung telah mengungkap sebanyak 14 kasus.

“Dari 14 kasus yang diungkap terdiri dari 12 kasus Narkotika dan 2 kasus Okerbaya,” terang Waka Polres, di depan Mapolres setempat, Rabu (06/09/2023).

Barang bukti yang diamankan adalah, Narkotika berupa sabu seberat 34,39 gram, ganja seberat 5,5 gram, Psikotropika berupa Pil AlprazolamĀ  sebanyak 225 butir, dan Okerbaya berupa pil dobel L sebanyak 63.817 butir.

Sedangkan barang bukti lain yang ikut diamankan berupa 21 buah pipet kaca, 7 buah timbangan, 20 buah handphone, 7 buah alat hisap (bong), 3 sepeda motor, dan uang tunaiĀ  sejumlah Rp 1.680.000,-.

“Dari 17 tersangka ini, 4 di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama,” sambungnya.

Ditambahkannya, pengungkapan 14 kasus tersebut berasal dari beberapa TKP di wilayah Tulungagung. Di antaranya, wilayah Kedungwaru 1 TKP, Ngantru 1 TKP, Boyolangu 1 TKP, Tulungagung Kota 2 TKP, Karangrejo 3 TKP, Bandung 1 TKP, Campurdarat 1 TKP, Pakel 1 TKP serta Ngunut ada 3 TKP.

“Dari 14 TKP tersebut terbanyak di wilayah Ngunut yakni 3 TKP,” lanjutnya.

Masih menurut Waka Polres, para tersangka yang diamankan ini berperan sebagai perantara. Rata – rata para tersangka ini merupakan perantara. “Namun demikian hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya.

Polres Tulungagung akan terus berkomitmen dalam penindakan dan pencegahan peredaran Narkoba.

“Kami juga minta peran serta masyarakat apabila mendapati peredaran narkotika segera melapor kepada kami,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UURI NomorĀ  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika serta pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.