Tulungagung, petisi.co – Seorang pemuda asal Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Yamaha NMax Nopol AG 3308 RBQ milik warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Ryo Pradana, menerangkan, kronologis penangkapan bermula pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu menerima laporan warga adanya pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di depan teras rumah warga di wilayah Desa Sobontoro sekitar pukul 16.00 WIB.
“Menerima laporan tersebut petugas dari Unit Reskrim Polsek Boyolangu mendatangi lokasi kejadian guna olah TKP dan penyelidikan,” terang AKP Ryo, dalam konferensi pers di depan Mapolres Tulungagung, Sabtu (20/12/2025).
Dari hasil penyelidikan tersebut didapati adanya rekaman CCTV sebagai petunjuk untuk mengungkap terduga pelaku pencurian.
“Dari rekaman CCTV tersebut terlihat jelas wajah terduga pelaku yang mengambil kendaraan bermotor milik korban,” imbuhnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian mendapatkan identitas terduga pelaku yakni FBA yang diketahui berdomisili di Desa Kedungwaru.
Dari situlah, petugas kemudian mendatangi tempat terduga pelaku tinggal. Namun petugas tidak mendapatkan terduga pelaku dan hanya bertemu dengan orang tua FBA.
Dari hasil pencarian, lanjut Ryo, petugas kepolisian akhirnya berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku bersama motor yang diambilnya tanpa ijin yakni di salah satu warkop yang berada di Desa Sobontoro.
“Terduga pelaku berhasil diamankan beserta kendaraan bermotor yang diduga dicurinya berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah warkop di Desa Sobontoro. Kemudian pelaku bersama kendaraan bermotor yang diambilnya dibawa ke Mapolsek Boyolangu guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Sementara itu Kapolsek Boyolangu, AKP Retno Pujiarsih juga menambahkan pada saat kendaraan bermotor dibawa kabur oleh terduga pelaku posisi kontak/kunci masih tertancap. Hal inilah menurut Retno memicu niat terduga pelaku untuk melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor milik korban.
“Saat dibawa kabur pelaku, posisi kontak motor masih dalam keadaan menancap sehingga diduga memicu niat terduga pelaku untuk mengambilnya,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, terduga pelaku mengaku mengambil motor milik korban untuk digunakannya sendiri. Namun demikian dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan FBA sebagai tersangka dan bakal dikenakan pasal 362 KUH Pidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 Tahun penjara.
“Terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku baru pertama ini melakukan tindak pencurian. Hingga saat ini masih kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (par)








