Polresta Mojokerto Ringkus Empat Pencuri Tiang Besi

oleh -80 Dilihat
oleh
Barang bukti yang diamankan

MOJOKERTO, PETISI.COPolresta Mojokerto mengungkap kasus pencurian tiang besi dan meringkus empat tersangka yang itu AZ dan SM warga Kecamatan Tembelang Jombang, BG warga Kecamatan Gurah Kediri, AL warga Surabaya, beserta barang bukti.

Dalam pemaparannya Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim, Iptu Yudha Julianto yang mewakili Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, terungkapnya kasus pencurian berawal dari laporan masyarakat adanya pencurian tiang besi fiber optic yang dilakukan keempat tersangka di Desa Kemantren, Gedeg Mojokerto.

“Modus pelaku dengan berpura-pura menjadi petugas PLN lengkap dengan memakai helm dengan leluasa mencari sasaran di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ungkap KBO Iptu Yudha.

Selanjutnya ide aksi pencurian dari AZ dengan mengendarai mobil Grand Max keempat tersangka berangkat bersama mencari sasaran dan kebetulan melintas di jalan Desa Gedeg ada tiang besi.

“Dirasa aman, keempat tersangka mulai beraksi dengan alat tangga dan peralatan lain yang sudah kita sita dan mereka hanya membutuhkan waktu 20 menit untuk mengambil tiang besi,” tambahnya.

Iptu Yudha juga menambahkan saat ini sudah 10 barang bukti (BB) yang diamankan dan dari pengakuan tersangka telah menjalan aksinya ada empat TKP di Kecamatan Jetis juga di wilayah Sidoarjo dan hasil curian dijual di wilayah Porong Sidoarjo dengan harga Rp 7 ribu per kilo. Sedangkan 1 tiang besi bobot 50 kg.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.