JOMBANG, PETISI.CO – Polsek Bareng Jombang membekuk tiga tersangka karena mengedarkan pil koplo. Mereka adalah AAD (41), TAP (27) dan SWL (31) mengedarkan pil dobel L alias pil koplo di Dusun Banjar Sari Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang.
Kapolsek Bareng AKP Leli Bhaktiar menyebutkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Banjarsari Desa Bareng Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang ada pengedar pil koplo dobel L. Mendapat laporan Reskrim dipimpin langsung Kapolsek melakukan pengintaian. Dan ternyata benar dan langsung menangkap ketiganya.
Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan ASL warga Dusun Banjarsari, berupa 700 butir pil doble L, 5 butir pil dobel L dibungkus grenjeng rokok dan 1 buah Hp.
Sedang dari tangan TAP warga Dusun/Desa Kesamben Kecamatan Ngoro Jombang, ditemukan 1 HP, uang Rp 500.000 hasil penjualan pil dobel L. Dan dari tangan SWL warga jalan Kacilung Dusun/Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Jombang ditemukan 2000 butir pil doble L dalam bungkus plastik, 50 butir pil dobel L, serta sebuah HP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Bareng.(rahma)