Polsek Peterongan Jombang Ciduk Pengedar Pil Koplo

oleh -76 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas.

JOMBANG, PETISI.CO –Reskrim Polsek Peterongan Jombang mengamankan tersangka pengedar pil doble L (pil koplo) di jl Raya bawah fly over, Desa/Kecamatan peterongan, sekitar pukul 19.00 Wib.

Tersangka Rudi Hariyanto, terduga pengedar pil doble L, dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 196 UU RI No.36 th 2009 tentang Kesehatan.

Kapolsek Peterongan AKP Mintarto SH MHUM dikonfirmasi petisi.co membenarkan adanya kejadian tersebut.  Menurut Kapolsek, penangkapan itu hasil pengembangan atas penangkapan sebelumnya terhadap saksi Ana.

Diketahui bahwa pil doble L tersebut didapat dari Rudi Hariyanto (25) buruh serabutan, pendidikan SMP, warga Dsn/Ds. Ngumpul RT 05, RW 03 Kec Jogoroto Kab .Jombang.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti   18butir pil doble L, 1 buah hanphone merk Venera dan uang tunai Rp 45.000, sisa hasil penjualan pil doble L.(heri)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.