SIJUNJUNG, PETISI.CO – Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung Polda Sumatera Barat mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan, Sabtu (24/05/2019).
AKBP Driharto SIK Kapolres Sijunjung didampingi IPTU Nasrun N Karo Humas disampaikan IPTU Efriadi Kapolsek Kamang Baru, menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kapolsek Kamang Baru Iptu Efriadi beserta anggota, berdasar Laporan Polisi Nomor:LP/33/V/2019/SPK tanggal 22 Mei 2019, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku yang diamankan adalah Rio Cahyo Nugroho (26), warga Jorong, Kamang Sejahtera nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru, Conie Dirmasusanti (36), warga Jorong, Koto Panjang nagari Limo koto Kecamatan Koto VII, Toris Yoguswara (32), alamat Perumnas Padang Duri jrg. Ranah Tibarau nag. Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan bahwa ada 3 unit mobil lagi yang sudah digelapkan oleh pelaku dengan cara pura-pura merental mobil dan selanjutnya menggadaikan mobil tersebut .
Karena masih banyak mobil yang digelapkan oleh pelaku dan digadaikan antar kabupaten antar provinsi, untuk pengembangan pelaku diserahkan Reserse Kriminal Polres Sijunjung.(gus)