Polsek Kuantan Mudik Sisir Penambang Emas Tanpa Ijin

oleh -45 Dilihat
oleh
Anggota Polsek Kuantan Mudik melakukan pengecekan dan memberikan hibauan kepada penambangan emas tanpa izin

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Anggota Polsek Kuantan Mudik melakukan pengecekan dan memberikan hibauan kepada penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik  di sepanjang aliran sungai Batang Kuantan Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kamis (20/7/2017).

Hadir IPDA ME SIREGAR (Kanit Sabhara), IPDA BJ KERAMIS (Kanit Bin Mas), AIPTU EFRIJAL (Bhabinkamtibmas), AIPDA HAINUR RASID (Kanit Reskrim), BRIPKA RONI PASLA (Kanit IK), BRIPKA ANTON P (Unit Reskrim), BRIPKA MARIO SUWITO SH (Unit Reskrim).

Dalam giat tersebut ditemukan sebanyak 11 PETI  sedang beraktifitas yang berlokasi di Desa Kinali dan Desa Sungai Manau Kecamatan Kuantan Mudik, diantaranya di Desa Kinali sebanyak 5 unit, dan Desa Sungai Manau sebanyak 6 unit.

Dalam kegiatan pengecekan dan himbauan ini Polsek Kuantan Mudik dipimpin IPDA ME SIREGAR berserta 6 orang personil  ini dilaksanakan dengan maksud untuk mengecek laporan dari masyarakat terkait adanya informasi kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang berada di sepanjang aliran sungai Batang Kuantan di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.

Pada saat pengecekan ini Polsek Kuantan Mudik  menemukan areal yang sudah rusak akibat pekerjaan tambang emas tanpa izin  dan terdapat para pekerja yang sedang melakukan aktivitas pertambangan emas.

”Dalam kegiatan ini kita tidak melakukan penangkapan maupun penyitaan barang bukti peti, kita hanya memberikan himbauan dan peringatan kepada para pekerja untuk menghentikan kegiatannya, namun tetap kita datakan dan kita dokumentasikan,” jelas Kanit Sabarha Polsek Kuantan Mudik.

Dalam kesempatan terpisah Kapolsek Kuantan Mudik AKP Eddy Renhar akan terus menerus melakukan kegiatan seperti ini, karena kalau dibiarkan dapat merugikan semua masyarakat, karena hal ini sudah diatur dalam perundang-undang.

“Polsek tidak akan segan untuk menegakan hukum yang berlaku apabila masih ditemukan hal seperti ini,” tutupnya (gus/eky)