Polsek Kuantan Mudik Ungkap Pelaku KDRT

oleh -98 Dilihat
oleh
Tersangka KDRT, Tris yang diamankan Polsek Kuantan Mudik

KUANSING, PETISI.COPelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditangkap unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuansing di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Selasa (16/11/2021).

AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK Msi, Kapolres didampingi oleh Iptu Ferry M Fadilah SH, Kapolsek disampaikan oleh Aiptu Hainur Rasyid SH Kanit Reskrim, Jumat (19/11/2021), membenarkan unit reskrim Polsek Kuantan Mudik menangkap pelaku KDRT berinisial Tris (34) warga Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing.

“Penangkapan ini berdasar pada Laporan Polisi dengan Nomor: LP/28/XI/1.24/2021/ Reskrim/Sek Kuantan Mudik/Kuansing/Riau,” ujar Hainur.

Peristiwa ini Lanjut Hainur berawal, Selasa 16 November 2021 sekira pukul 19.00 Wib, pelapor Rasti (Istri Tsk) terlibat pertengkaran tentang perselingkuhan suaminya yang diketahui dari HP yang ditinggal saat pergi kerja.

Kemudian Sutrisno tidak terima HP dibuka oleh istrinya kemudian membanting HPnya dan langsung meninju di bagian wajah Rasti sebanyak dua kali mengakibatkan hidung dan mata mengeluarkan darah. Tersangka melarikan diri dan pemukulan ini sering dilakukan oleh tersangka pada saat terjadi percekcokan

“Akibat peristiwa ini korban lapor Polsek Kuantan Mudik, Polisi menindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Makosek Kuantan Mudik untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar kanit Reskrim menutup keterangan. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.