Polsek Sambit Ponorogo Ringkus Penjual Serbuk Bahan Peledak

oleh -136 Dilihat
oleh
Petugas menyita barang bukti dan mengamankan tersangka

PONOROGO, PETISI.CO – Gara-gara menyimpan dan menjual serbuk bahan peledak  atau bahan mercon, Hendrik Saputra (26) warga  Jl. Setiyaki,  Desa Tatung Kec. Balong Kab. Ponorogo harus berurusan dengan Unit Reskrim Mapolsek Sambit. Bahkan dari tangan Hendrik, polisi berhasil amankan 12 kilogram serbuk bahan petasan.

Penangkapan dan penggrebegan rumah pemuda alumni SMK yang beralamat di Desa Tatung Kecamatan Balong itu berawal dari kejadian adanya bunyi petasan di Desa Bancangan Kecamatan Sambit. Pada Minggu malam (26/5/2019) sekira pukul 21.00 wib.

Seperti dikatakan Kapolsek Sambit AKP Darmana kepada wartawan. Bahwa saat anggotanya melakukan patroli kamtibmas tiba – tiba mendengar bunyi petasan yang menggelegar di wilayah Desa Bancangan. Dan saat itu langsung anggotanya mengamankan Bagus alias Sipo yang baru saja membunyikan petasan.

“Selanjutnya petugas langsung melakukan pengecekan pada handphone saksi (Bagus alias Sipo), dimana terdapat percakapan pembelian serbuk petasan kepada seseorang, hingga unit reskrim Polsek Sambit langsung melakukan pengembangan.

“Hasil dari pengembangan  pada Minggu (26 /5/ 2019) sekira pukul 23.30 wib,  dilakukan penangkapan terhadap terlapor Hendrik Saputra,” jelas Kapolsek Sambit.

Masih menurut Kapolsek, selain amankan terlapor anggotanya dari Unit Reskrim juga berhasil amankan barang buktinya di rumah terlapor di wilayah Desa Tatung Kecamatan Balong.

“Barang bukti yang berhasil di sita petugas antara lain, 12 (dua belas) kantong plastik bubuk petasan ( @ 1 kg),  atau sebanyak 12 kg, 1 (satu)  kantong plastik 0,5 kg, 15 ( lima belas)  bendel sumbu petasan ( @ 100 sumbu)  atau sebanyak 1.500 sumbu,  1 (satu)  buah hand Phone merk OPPO, 1 (satu)  buah ATM BRI dan 1 (satu) buah KTP a.n. Hendrik Saputra,” imbuh Darmana.

Lebih lanjut Darmana juga mejelaskan dari kejadian tersebut terlapor dimintai keterangan guna proses penyidikan. “Pelaku telah melanggar pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dan berdasarkan alat bukti yg cukup Tsk Kami lakukan Penahanan di Rutan Polres Ponorogo,” pungkas Kapolsek Sambit.(mal)

No More Posts Available.

No more pages to load.